
Halmahera Selatan // Patroli86.com — Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, mengapresiasi kehadiran Arifin Saroa dalam forum mediasi sengketa lahan yang berlangsung. Ia menilai, kehadiran tersebut menjadi jawaban atas berbagai opini yang berkembang di tengah publik.
Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (5/5/2026) pukul 16.00–20.00 WIT di Aula Inspektorat Halmahera Selatan.
Menurut Sefnat, selama ini Arifin Saroa memilih diam meski kerap mendapat tudingan dalam pemberitaan terkait polemik lahan. Namun, kehadirannya dalam mediasi dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
“Selama ini beliau memilih diam meski mendapat berbagai tudingan. Kehadiran Arifin dalam forum mediasi ini menjadi momen penting untuk menjelaskan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang,” ujar Sefnat, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, Arifin Saroa yang hadir didampingi adiknya, Reymond Saroa, tidak hanya sekadar memenuhi undangan mediasi, tetapi juga menunjukkan sikap tegas dalam menegaskan posisi dan klaim kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
Dalam forum tersebut, lanjut Sefnat, Arifin menyampaikan penjelasan secara lugas dan sistematis. Ia memaparkan kronologi kepemilikan lahan secara runtut tanpa berbelit-belit, sehingga memberikan gambaran yang jelas kepada para pihak yang hadir.
“Dari penjelasannya, terlihat bahwa beliau menyampaikan kronologi secara runtut, santai namun tegas, tanpa terkesan mengada-ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sefnat menyoroti langkah Arifin yang mempertanyakan dokumen jual beli lahan yang diklaim dilakukan oleh pihak Alimusu pada tahun 1997. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperjelas duduk perkara dalam sengketa yang terjadi.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat dokumen kepemilikan lahan oleh ayah Arifin sejak tahun 1990. Karena itu, keabsahan klaim transaksi pada tahun 1997 perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan status hukum lahan tersebut.
“Ini menjadi poin krusial dalam menentukan status kepemilikan lahan. Semua harus dibuktikan secara administrasi dan hukum,” jelasnya.
Sefnat juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan rasional, tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, apabila masih terdapat perbedaan pandangan antara kedua pihak, yakni Arifin Saroa dan Alimusu, maka penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh kepastian.
“Jika masih ada perbedaan pandangan, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum agar ada kepastian yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
(Tim Red)






