
Semarang,, patroli 86.com ,, Narasi hukum terkait kritik terhadap proyek selokan di Gedawang, Banyumanik, yang disampaikan oleh Adv. Solechoel Hadi, H. SH. MH., dan Asisten Adv. Juga Humas LPKBH GNI yaitu Denny Reinalldo, MENYOROTI kegagalan infrastruktur yang justru memperburuk kondisi lingkungan (banjir tidak surut) dan merugikan ruang publik (jalan menyempit). Sebagai Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia, ia menekankan TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PROYEK terhadap hak-hak masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.
Berikut adalah poin-poin narasi kritik disertai dasar hukum relevan yang dapat digunakan:
- Pelanggaran Kewajiban Penyelenggara Jalan
Proyek yang menyebabkan jalan menyempit tanpa solusi teknis yang tepat dapat dianggap melanggar kewajiban hukum untuk memelihara fungsi jalan.
Dasar Hukum: - Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU Jalan) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memelihara jalan agar tetap berfungsi dan bermanfaat. Jika penyempitan jalan akibat proyek drainase mengganggu kelancaran dan keamanan lalu lintas, pemerintah daerah (sesuai kewenangannya) dapat dianggap lalai dalam fungsi penyelenggaraan jalan.
- Tanggung Jawab atas Dampak Kerusakan Lingkungan (Banjir)
Kritik mengenai “banjir tak surut” setelah proyek selesai mengindikasikan kegagalan fungsi teknis drainase (malapraktik konstruksi/perencanaan).
Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyelenggara proyek bertanggung jawab memastikan pembangunan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau memperburuk bencana banjir.
Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa penyelenggara wajib segera memperbaiki kerusakan yang dapat mengakibatkan gangguan lalu lintas atau kerugian lingkungan. - Hak Konsumen dan Masyarakat sebagai Pengguna Publik
Sebagai lembaga perlindungan konsumen, kritik ini mengacu pada hak masyarakat atas layanan publik yang aman dan berkualitas.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat dalam konteks pelayanan publik adalah konsumen jasa pemerintah. Mereka berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana negara. - Maladministrasi dan Kelalaian Pejabat
Kegagalan proyek yang berulang dan tidak segera ditangani dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.
Dasar Hukum: Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib mengambil keputusan atau tindakan yang cepat dalam kondisi darurat (seperti banjir yang terus terjadi). Kelalaian dalam menangani dampak negatif proyek konstruksi dapat berujung pada gugatan perdata (PMH – Perbuatan Melawan Hukum) oleh penguasa. - Standar Teknis Drainase yang Terabaikan
Kritik terhadap penyempitan jalan menunjukkan bahwa proyek tersebut mungkin tidak memenuhi kriteria drainase yang baik.
Dasar Hukum: Peraturan Daerah (Perda) terkait Sistem Drainase (contoh: Perda No. 7 Tahun 2021 di beberapa wilayah). Secara teknis, drainase harus memiliki ukuran memadai sesuai volume air dan mudah dipelihara tanpa mengorbankan fungsi infrastruktur lainnya.
Narasi hukum ini menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya sekadar “menyelesaikan proyek”, tetapi harus memenuhi asas kemanfaatan, keamanan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga sekitar.







