
Ketapang Kalbar.patroli 86 com,, 13 Mei 2026 DPRD Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Kayong Agro Lestari (KAL/WS-1), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Achmad Sholeh didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathoji.
Forum tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD lintas komisi, pemerintah daerah, manajemen perusahaan, serikat buruh, serta ratusan pekerja.
Dari unsur legislatif hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang M.
Eri Setyawan bersama Sekretaris Komisi II Erpuat dan anggota Komisi II lainnya.
Hadir pula Ketua Komisi I Gusman beserta anggota, Ketua Komisi III Mia Gayatri bersama anggota,
serta anggota Komisi IV Riyan Heryanto dan jajaran anggota lainnya.
Sementara dari unsur pemerintah daerah hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang Devi Harinda serta Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang.
RDPU tersebut juga diikuti sebanyak 222 pekerja PT Kayong Agro Lestari bersama pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.
Dalam rapat tersebut, para pekerja menyampaikan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pihak perusahaan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Suasana rapat berlangsung dinamis sejak pagi hingga malam hari. Pekerja, serikat buruh,
maupun pihak perusahaan secara bergantian menyampaikan pandangan, masukan, serta tanggapan terkait kondisi ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh bersama.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam mencari solusi terbaik agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bertahap dan kondusif.
Pimpinan rapat menyampaikan hasil RDPU akan menjadi bagian dari proses administrasi DPRD yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan rekomendasi dan kesimpulan resmi rapat. Seluruh pihak juga diminta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Dalam pembahasan itu, pekerja PT Kayong Agro Lestari meminta agar seluruh hak normatif pekerja tetap diakomodasi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Sementara pihak perusahaan diminta melakukan penyesuaian terhadap peraturan perusahaan setelah pelaksanaan keputusan yang disepakati bersama.
DPRD Kabupaten Ketapang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut guna memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah.
Patroli 86 com DPRD Ketapang Gelar RDPU Bahas Permintaan PHK Pekerja PT Kayong Agro Lestari
Ketapang 13 Mei 2026 — DPRD Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Kayong Agro Lestari (KAL/WS-1), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Achmad Sholeh didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathoji.
Forum tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD lintas komisi, pemerintah daerah, manajemen perusahaan, serikat buruh, serta ratusan pekerja.
Dari unsur legislatif hadir Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang M. Eri Setyawan bersama Sekretaris Komisi II Erpuat dan anggota Komisi II lainnya. Hadir pula Ketua Komisi I Gusman beserta anggota, Ketua Komisi III Mia Gayatri bersama anggota, serta anggota Komisi IV Riyan Heryanto dan jajaran anggota lainnya.
Sementara dari unsur pemerintah daerah hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang Devi Harinda serta Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang. RDPU tersebut juga diikuti sebanyak 222 pekerja PT Kayong Agro Lestari bersama pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.
Dalam rapat tersebut, para pekerja menyampaikan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pihak perusahaan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Suasana rapat berlangsung dinamis sejak pagi hingga malam hari. Pekerja, serikat buruh, maupun pihak perusahaan secara bergantian menyampaikan pandangan, masukan, serta tanggapan terkait kondisi ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh bersama.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam mencari solusi terbaik agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bertahap dan kondusif.
Pimpinan rapat menyampaikan hasil RDPU akan menjadi bagian dari proses administrasi DPRD yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan rekomendasi dan kesimpulan resmi rapat. Seluruh pihak juga diminta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Dalam pembahasan itu, pekerja PT Kayong Agro Lestari meminta agar seluruh hak normatif pekerja tetap diakomodasi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Sementara pihak perusahaan diminta melakukan penyesuaian terhadap peraturan perusahaan setelah pelaksanaan keputusan yang disepakati bersama.
DPRD Kabupaten Ketapang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut guna memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah.
Patroli 86 com (suani)








