
TANGGAMUS – patroli 86.com ,, Awak media melakukan konfirmasi ke Bidan Praktik Mandiri Nuur Baity di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 15 Mei 2026. Konfirmasi terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2017 tentang jenis obat wajib yang boleh disimpan bidan.
Nuur Baity menyatakan seluruh obat wajib tersedia di tempat praktiknya. Namun saat diminta memperlihatkan, ia menolak dengan alasan obat sudah disimpan di freezer.
Terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ia mengaku belum memiliki gudang penyimpanan khusus. Pantauan di lokasi menunjukkan limbah medis ditumpuk di belakang ruang praktik dan dibungkus karung plastik.
Ia menjelaskan sudah ada MOU dengan Puskesmas Air Naningan untuk pengangkutan limbah. Limbah dibawa dari rumah praktik ke puskesmas menggunakan sepeda motor yang dikendarai suaminya. Saat diminta menunjukkan nota atau struk pembayaran limbah B3 terakhir, ia tidak dapat memperlihatkannya.
Setelah dari tempat praktik Nuur Baity, awak media melanjutkan ke UPTD Puskesmas Air Naningan. Setibanya di lokasi, awak media tidak menemukan pegawai di area pelayanan.
Hanya tiga orang petugas UGD yang terlihat berada di ruangan UGD. Saat dimintai keterangan, petugas tersebut menjelaskan bahwa hari itu libur sehingga tidak ada kegiatan pelayanan.
Catatan Regulasi,Menurut Permenkes No. 18 Tahun 2020, limbah medis harus disimpan di TPS limbah B3 sesuai standar dan diangkut oleh pengangkut berizin. Penyimpanan di karung plastik dan ruang terbuka tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, PMK No. 28 Tahun 2017 mengatur bahwa bidan hanya boleh menyimpan obat sesuai kewenangan, dengan dokumentasi stok yang dapat diperiksa oleh petugas berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus terkait kondisi pelayanan dan pengelolaan limbah di Puskesmas Air Naningan.








