
SOLOK โPatroli86.com Pernyataan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, melalui akun TikTok resminya terkait adanya “pemberitaan hoaks” dan “ASN yang tidak disiplin” menuai tanya besar dari publik dan kalangan pers. Dalam videonya, Bupati menyebut telah memerintahkan penindakan tegas terhadap ASN apabila terbukti melanggar norma etika, serta mengajak masyarakat agar tidak termakan informasi palsu (hoax) dan hanya percaya pada sumber resmi pemerintah.
Namun, hingga kini, Bupati tidak menyebutkan secara spesifik media mana, berita apa, atau ASN siapa yang dimaksud. Ketidakjelasan ini dinilai oleh Media Patroli86.com sebagai upaya halus untuk mendiskreditkan jurnalisme independen yang kerap mengkritik kinerja Pemkab Solok, khususnya terkait sengketa tanah Alahan Panjang dan dugaan maladministrasi lainnya.
Tuduhan “Hoaks” vs Fakta Lapangan: Siapa yang Menentukan Kebenaran?
Kaperwil Sumatera Barat Media Patroli86.com mempertanyakan dasar klaim Bupati tersebut. “Apakah pernyataan Bupati berarti masyarakat dilarang mempercayai temuan wartawan di lapangan? Apakah bukti foto, video, dan dokumen yang kami sajikan dianggap hoaks hanya karena bertentangan dengan narasi pemerintah?” tanya perwakilan media tersebut.
Beberapa isu krusial yang sering diberitakan Patroli86.com dan dianggap “mengganggu” oleh oknum pejabat, namun memiliki basis fakta kuat, antara lain:
- Sengketa Tanah Eks-HGU PT Danau Diatas Makmur:
Media ini konsisten memberitakan penguasaan tanah pusako tinggi oleh Pemkab Solok pasca-HGU berakhir (2013) tanpa bukti kepemilikan sah (AJB/Sertifikat asli). Sebaliknya, Kaum Malayu Kopong & Pintu Rayo telah menunjukkan peta sejarah (1986) dan silsilah adat. “Jika klaim kaum adat dan bukti sejarah ini disebut hoaks, mana bukti tandingan Pemkab? Mengapa Pemkab bungkam soal dokumen kepemilikan?” - Pengakuan Kadis Pariwisata & Dugaan Pemblokiran Kontak:
Terkait kontrak wisata senilai Rp100 juta selama Lebaran di area sengketa dan pengerukan rawa tanpa izin, Kepala Dinas Pariwisata Marcos Shopan sempat mengakui hal tersebut via WhatsApp kepada wartawan Patroli86.com. Namun, usai pengakuan itu, nomor Kadis tersebut diduga memblokir kontak wartawan.
“Mengapa Kadis memblokir wartawan setelah memberikan keterangan? Ini indikasi upaya menutupi fakta. Pemerintah wajib memberikan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Patroli86.com. - Pungutan Liar di Jalan Kabupaten (Gerbang “Tol” Ilegal):
Bukti foto dan video rekaman pungutan biaya bagi pengendara yang melewati jalan kabupaten menuju Jorong Taluak Dalam telah banyak beredar. Jika Pemkab menyebut ini hoaks, maka bukti visual tersebut harus dibantah dengan fakta hukum, bukan sekadar pernyataan denial.
Pembungkaman Komunikasi: Memblokir Wartawan Bukan Solusi
Media Patroli86.com mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi via WhatsApp kepada Bupati, Wakil Bupati, dan sejumlah Kepala Dinas seringkali menemui jalan buntu: ada yang memblokir, ada yang tidak membalas, dan ada yang menjawab sekadarnya. Sikap ini kontras dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana pejabat publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, kecuali bersifat rahasia negara.
“Kami tidak pernah memberitakan acara seremonial seperti ‘baralek’ atau peletakan batu pertama yang bersifat pencitraan. Fokus kami adalah pengawasan kinerja dan penegakan hukum. Jika kritik konstruktif ini disebut hoaks, maka itu adalah bentuk intoleransi terhadap kontrol sosial,” ujar Kaperwil Sumbar Media Patroli86.com.
Tuntutan Transparansi: Sebutkan Medianya, Sebutkan Beritanya!
Menanggapi pernyataan Bupati yang umum dan tendensius, Media Patroli86.com menuntut:
- Klarifikasi Terbuka: Bupati harus menyebutkan secara eksplisit media mana dan berita spesifik apa yang dimaksud sebagai “hoaks”.
- Bukti Penyangkalan: Jika berita tentang sengketa tanah, pungli, atau kerusakan lingkungan dianggap palsu, Pemkab wajib merilis bukti dokumen dan fakta pembanding yang sah.
- Hentikan Intimidasi: Mencabut segala bentuk pemblokiran komunikasi terhadap wartawan dan menjamin keamanan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Masyarakat Kabupaten Solok berhak mengetahui kebenaran. Hoaks adalah informasi palsu tanpa dasar, sedangkan jurnalisme investigasi adalah penyajian fakta yang diverifikasi. Jangan samakan keduanya hanya karena berita tersebut tidak menyenangkan penguasa.
(Redaksi/Media Patroli86.com – Independen & Berintegritas)








