
KUPT Puskesmas Berikan Klarifikasi
TANGGAMUS – patroli 86.com ,, Temuan pada sejumlah praktik bidan desa dan bidan praktik mandiri di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Konfirmasi awak media pada 14–15 Mei 2026 mengungkap masalah pada pengelolaan limbah medis, verifikasi obat wajib, dan pelayanan puskesmas.
Pada praktik bidan mandiri Nuur Baity, limbah medis ditemukan ditumpuk di belakang ruang praktik dalam karung plastik tanpa gudang penyimpanan khusus. Nuur Baity mengaku sudah ada MOU dengan Puskesmas Air Naningan untuk pengangkutan limbah menggunakan sepeda motor yang dikendarai suaminya. Namun saat diminta nota setoran limbah B3 terakhir, dokumen tidak dapat ditunjukkan.
Hal serupa terjadi pada bidan desa Efa di lokasi yang sama. Limbah medis juga disimpan di ruang terbuka dalam karung, dan nota setoran terakhir hanya sampai tahun 2025. Keduanya menolak memperlihatkan bentuk fisik obat wajib dengan alasan sudah disimpan di freezer atau memerlukan surat tugas.
Pemeriksaan ke UPTD Puskesmas Air Naningan pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 11.43 WIB menemukan kondisi sepi tanpa pegawai di area pelayanan. Hanya tiga petugas UGD yang berada di ruangan dan menyatakan hari itu libur sehingga tidak ada pelayanan rawat jalan.
Hak Jawab KUPT Puskesmas Air Naningan, Kepala UPT Puskesmas Air Naningan, Sastrawan, melalui pesan WhatsApp pada 15 Mei 2026 pukul 17.53 WIB memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan 14 Mei 2026 merupakan libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan 15 Mei 2026 merupakan cuti bersama sesuai Surat Edaran Bupati Tanggamus No. 000.8/5514/15/2025. Pelayanan rawat jalan diliburkan, namun pelayanan UGD tetap berjalan 24 jam untuk pasien emergensi dengan petugas stand by.
Terkait limbah B3, Sastrawan menyatakan untuk Praktik Mandiri Bidan Nurbaity, MOU pengangkutan limbah seharusnya dilakukan langsung dengan penyedia jasa berizin. MOU limbah ke Puskesmas hanya berlaku untuk bidan desa.
Konteks Tambahan Redaksi
Pihak redaksi mencatat, penjelasan KUPT Puskesmas Air Naningan soal status libur dan cuti bersama 15 Mei 2026 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus. Namun terkait isu pelayanan UGD yang ditemukan sepi saat jam kerja, redaksi menilai keterangan tersebut belum menjawab substansi temuan di lapangan pada pukul 11.43 WIB. Hal ini akan menjadi bahan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan regulasi, penyimpanan limbah B3 di karung plastik dan ruang terbuka tanpa nota dinilai tidak sesuai Permenkes No. 18 Tahun 2020 dan PP No. 22 Tahun 2021. Penolakan verifikasi obat wajib berpotensi tidak sesuai PMK No. 28 Tahun 2017.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Red patroli 86







