
Patroli86.com ,, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus merespons temuan limbah medis di praktik bidan Air Naningan dan menyatakan akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sementara Dinkes Tanggamus belum memberikan keterangan resmi.
TANGGAMUS– Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menindaklanjuti temuan pengelolaan limbah medis di sejumlah praktik bidan di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan.
Hal itu disampaikan Kadis LH Kemas melalui pesan WhatsApp pada 15 Mei 2026 pukul 20.10 WIB. Ia menyebut akan menyampaikan temuan tersebut ke bidang terkait untuk dilakukan pembinaan dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
Temuan itu sebelumnya diungkap awak media pada 14–15 Mei 2026. Di praktik bidan mandiri Nuur Baity dan bidan desa Efa, limbah medis ditemukan ditumpuk dalam karung plastik di ruang terbuka tanpa nota setoran B3 terbaru. Keduanya juga menolak memperlihatkan obat wajib.
Kondisi serupa ditemukan di UPTD Puskesmas Air Naningan pada 15 Mei 2026 pukul 11.43 WIB. Area pelayanan rawat jalan sepi tanpa pegawai, sementara petugas UGD menyatakan hari itu libur.
Kepala UPT Puskesmas Air Naningan Sastrawan telah memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan 15 Mei 2026 merupakan cuti bersama sesuai SE Bupati Tanggamus No. 000.8/5514/15/2025. Pelayanan rawat jalan diliburkan, namun UGD tetap buka 24 jam.
Redaksi menilai klarifikasi belum menjawab temuan UGD sepi saat jam kerja. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan Permenkes No. 18/2020 dan PP No. 22/2021, penyimpanan limbah B3 di karung plastik dan ruang terbuka tanpa nota dinilai tidak sesuai aturan. Penolakan verifikasi obat wajib berpotensi tidak sesuai PMK No. 28/2017.
Red patroli 86








