
Lamongan,,PATROLI86.COM,,Jam Kerja, Kantor Desa Kosong, Perangkat tidak ada satu pun.
Sungguh miris, pejabat Desa titik desa karang Wunggu kec. Laren Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tidak ada yang ngantor di jam kerja,pada pukul 10.15 wib
Sesuai aturan
Tugas Kepala Desa dan kewajiban kepala Desa sudah di abaikan.
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sesuai pantauan awak media fakta 88 jatim.di kantor balai Desa Titik pada hari Selasa sekira pukul 10.15 WIB, tak ada satu pun petugas pelayanan masyarakat. Padahal, pemerintahan daerah mengucurkan anggaran dana desa tidak sedikit untuk memperlancar pelayanan masyarakat.
Menurut Ibu-ibu dan masyarakat sekitar balai desa. yang enggan disebut namanya mengatakan, pak Kades dan perangkat tuturnya.
Sementara rokim selaku Kepala Desa kita konfirmasi saat melalui Chat WhatsApp terkait kosongnya petugas perangkat desa di jam kerja, tidak menjawab dan tidak merespon.
dengan menyikapi Kantor Desa karangwunggu Kecamatan laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang ditinggal para perangkat desanya pada saat jam kerja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Zamroni angkat bicara.
“Terkait kepala desa ada yang tugas di luar seharusnya jajarannya tidak boleh meninggalkan kantor, karena untuk pelayanan masyarakat,” dan Zamroni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya di baca tidak ada respon, Rabu (10/01/2024)
“Kasi pelayanan dan terutama sekdes atau staf harus nya ada, karena jika ada sewaktu-waktu masyarakat meminta pelayanan tetap terjaga dengan baik
Tim







