
TANGGAMUS – patroli 86.com ,, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus melakukan pembinaan kepada Bidan Praktik Mandiri Bu Nurbaiti di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kegiatan dipimpin langsung Kabid Kesmas Dinkes Tanggamus bersama Pj Kesling Puskesmas Air Naningan dan tim. Fokus pembinaan pada prosedur penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan limbah medis agar sesuai standar yang berlaku.
Hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan. Dinkes menegaskan kegiatan masih bersifat pembinaan dan penguatan pemahaman bagi tenaga kesehatan.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, fasilitas kesehatan yang mengelola limbah B3 tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, hingga denda administratif. Jika menimbulkan pencemaran, pelaku juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Dinkes Tanggamus menyatakan pembinaan serupa akan dilakukan rutin untuk mencegah pelanggaran dan menjaga kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap regulasi limbah B3.
Red patroli 86 Maulani








