
PALU – patroli .com ,, Bergerak cepat berbekal informasi dari jaringan informan, Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu operasi di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026) sore.
Keempat penangkapan berlangsung dalam rentang waktu yang sangat singkat, antara pukul 14.55 hingga 15.10 Wita, dengan barang bukti sabu yang disita dari masing-masing tersangka.
Tersangka Pertama: P.B.D — Pukul 14.55 Wita
Penangkapan pertama terjadi pukul 14.55 Wita. Tim lidik menangkap seorang pria berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka. Dari penggeledahan badan dan rumahnya, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat brutto 1,986 gram beserta satu unit ponsel Vivo warna silver.
Menurut laporan polisi, P.B.D. mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu. Penangkapan ini dicatat dalam Laporan Informasi Nomor R/50/V/2026. Saksi anggota dalam penindakan ini adalah I Gede Agus Darmana dan Stevanus Julio Wesa, keduanya Anggota Polresta Palu.
Tersangka Kedua: M.R. — Pukul 15.00 Wita
Lima menit berselang, pukul 15.00 Wita, tim yang sama kembali bergerak. Seorang pria berinisial M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, ditangkap di lokasi yang berdekatan, masih di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.
Dari penggeledahan, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat brutto 0,259 gram. M.R. disebut kerap bertransaksi narkoba di wilayah Kota Palu. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/51/V/2026. Saksi anggota dalam penindakan ini adalah Rian Adrian dan Tio, keduanya Anggota Polresta Palu.
Tersangka Ketiga: A. — Pukul 15.02 Wita
Dua menit kemudian, pukul 15.02 Wita, giliran pria berinisial A. (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat, yang diringkus di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.
Dari tangan A., petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat brutto 0,417 gram, satu unit ponsel Oppo warna biru, dan satu bungkus kotak rokok Surya Gudang Garam warna coklat. A. diduga mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/52/V/2026. Saksi anggota adalah I Gede Agus Darmana dan Stevanus Julio Wesa, Anggota Polresta Palu.
Tersangka Keempat: M.F. — Pukul 15.10 Wita
Penangkapan keempat sekaligus terakhir terjadi pukul 15.10 Wita. Seorang pria berinisial M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat brutto 0,607 gram dan satu unit ponsel Realme warna biru. M.F. juga diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Palu. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/53/V/2026. Saksi anggota dalam penindakan ini adalah Rian Adrian dan Tio, Anggota Polresta Palu.
Pernyataan Kapolresta
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasatresnarkoba Kompol Usman menyampaikan bahwa penangkapan keempat tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim lidik yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” ujarnya.
Kompol Usman menambahkan, seluruh tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, guna melengkapi berkas penyidikan.
Total Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari keseluruhan operasi sore itu, tim Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menyita total 3,269 gram sabu dari empat tersangka, bersama sejumlah barang bukti elektronik dan pendukung lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Satresnarkoba Polresta Palu menegaskan tidak akan pernah berhenti dan pantang menyerah dalam upaya menyelamatkan anak bangsa, khususnya warga Kota Palu dan sekitarnya, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional demi mewujudkan Kota Palu yang bersih dari narkoba.






