
TANGGAMUS – patroli 86.com ,, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan baru ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah pekon/desa dalam menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026.
Kepala DPMK Kabupaten Tanggamus mengimbau seluruh Kepala Pekon dan BPD segera mempelajari 8 fokus prioritas yang wajib diakomodir. Jika tidak sesuai, pencairan Dana Desa tahap I 2026 berpotensi tertunda.
Berikut 8 prioritas Dana Desa 2026 sesuai Permendes PDT 16/2025:
1). Penanganan Kemiskinan Ekstrem
BLT Desa tetap menjadi prioritas utama untuk keluarga miskin ekstrem. Data penerima wajib dipadankan dengan DTKS.
2). Desa Berketahanan Iklim & Tangguh Bencana
Pemdes wajib alokasikan anggaran untuk adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana. Contoh: embung desa, drainase, reboisasi.
3). Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Desa
Fokus pada pencegahan dan penurunan stunting. Dana dipakai untuk revitalisasi Posyandu, Poskesdes, dan pemberian makanan tambahan balita.
4). Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi Desa
Pengembangan lumbung pangan desa dan penguatan BUMDes produktif. BUMDes wajib punya unit usaha yang nyambung ketahanan pangan/energi.
5). Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Anggaran diprioritaskan untuk pembangunan sarana pendukung, gerai, dan pergudangan KMP. BUMDes bisa jadi mitra pelaksana.
6). Pembangunan Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa – PKTD
Seluruh pembangunan fisik wajib padat karya. Minimal 50% anggaran upah untuk tenaga kerja lokal. Dilarang pakai alat berat jika bisa dikerjakan manual.
7). Pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Anak
Pemenuhan hak perempuan dan perlindungan khusus anak. Contoh: ruang laktasi, PAUD, perlindungan kekerasan.
8). Digitalisasi Pelayanan Publik Desa
Pemdes wajib menggunakan sistem informasi desa dan digitalisasi administrasi. Target: pelayanan surat menyurat sudah berbasis digital.
Rincian Anggaran & Juknis
Persentase alokasi tiap prioritas dan petunjuk teknis lengkap bisa diakses serta diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum – JDIH Kemendesa PDT. Pemdes diminta segera mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.
“Intinya Dana Desa 2026 harus lebih terarah, produktif, dan berdampak langsung ke warga miskin, stunting, serta ketahanan pangan. BUMDes jangan minta modal tanpa rencana usaha yang jelas,” tegas sumber DPMK Tanggamus.
Patroli 86







