
Halmahera Selatan //Patroli86.com// – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIT. Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial TS diduga mengalami tindakan kekerasan fisik setelah terjadi perselisihan dengan dua perempuan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, pelaksanaan visum et repertum, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta menyusun dan mengirimkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik sempat menghadapi kendala karena identitas dan keberadaan para terduga pelaku belum diketahui secara pasti. Namun, melalui pendalaman dan pengumpulan informasi yang dilakukan secara intensif, identitas serta keberadaan para tersangka akhirnya berhasil diketahui sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, penyidik menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, proporsional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan lebih lanjut sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Humas Polres Halsel))







