
*Surabaya,, patroli 86.com ,, Rabu, 03 Juni 2026* – Seorang Jurnalis Sidoarjo menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, meminta evaluasi dan tindakan segera atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Surat laporan tertanggal dan ditujukan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jatim itu berisi tuntutan agar instansi terkait segera menindaklanjuti keluhan yang diajukan untuk kedua kalinya dari aduan omdusman yang pertama tahun 2025.
Dalam suratnya, pelapor menyoroti adanya keterlambatan dan ketidakpastian dalam proses layanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ini kali ke dua pengaduan dan dua kali somasi dari jurnalis Sidoarjo terkait kasus perkembangan wabah yang tidak ada tindak lanjut pemerintah daerah yang semakin meningkat dan sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar dampaknya.
“Permohonan saya agar Ombudsman RI dapat merekomendasikan sesuai yang terima pelapor dengan saran atau arahan dari pemerintah pusat untuk mengarahkan data kepada presiden sesuai, juga melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, supaya pelayanan publik bisa berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat dan berkerja dengan transparansi kepublik terkait kasus yang diajukan jurnalis menyangkut jiwa seluruh masyarakat dan keamanan negara,” tulis pelapor dalam surat tersebut.
Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas laporan maladministrasi, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Jika terbukti, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait tindak lanjut laporan tersebut. Pihak Ombudsman biasanya akan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari instansi terlapor sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar pengaduan masyarakat Indonesia terkait kualitas layanan publik yang buruk. Ombudsman RI sendiri mendorong warga untuk tidak ragu melapor jika merasa dirugikan oleh pelayanan birokrasi, sebagai bentuk pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan negara.





