
Riau: ,, patroli 86. com ,,
Oknum operator diduga menerima suap dari pelangsir untuk membiarkan mereka mengisi tangki modifikasi secara berulang atau menggunakan plat nomor ganda tindakan ini memicu tindakan tegas dari Aparat serta pemerintah.
Modus operandi yang sering ditemukan ,tangki modifikasi : menggunakan tangki modifikasi agar dapat menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah sangat besar
Pelaku pelangsir dan operator SPBU yang terbukti bekerjasama dapat dijerat pidana berat : pasal 55 undang -undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas(sebagaimana telah diubah dalam UU cipta kerja): mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6o miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau miaha BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 56 kuhap :
Mengatur tentang turut serta melakukan tindakan pidanayang berlaku bagi operator SPBU yang dengan sengaja membantu atau membiarkan praktik pelamgsiran ilegal terjadi
Sanksi administrasi Pertamina:SPBU yang terbukti melayani pelangsir secara curang akan diberikan sanksi bertahap mulai dari penghentian pasokan (skorsing)hingga pencabutan izin operasional .
Rudolfo s.





