
Kintap – Tanah Laut, patroli86.com, 06 Juni 2026 – Persoalan sengketa lahan yang dialami seorang warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kembali menjadi sorotan. Ketidakjelasan penyelesaian yang telah berlangsung cukup lama mendorong Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan kesiapan mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Ketua LMP Kalimantan Selatan, Drs. Eka Adi Putra, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap warga apabila proses penyelesaian yang ditempuh tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan dari Nursanti, warga Desa Kintap Kecil, yang mengaku masih memperjuangkan hak atas dua bidang tanah yang diklaim berada dalam penguasaannya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LMP, bidang tanah pertama memiliki luas sekitar 1 hektare 35 meter dengan dasar kepemilikan berupa dokumen Sporadik. Sementara bidang kedua seluas kurang lebih 1 hektare 90 meter telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nursanti menyebut lahan yang berstatus Sporadik diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan batubara oleh PT Arutmin Indonesia Site Kintap. Ia mengaku hingga saat ini belum menerima kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
Selain itu, lahan yang telah bersertifikat juga disebut mengalami dampak lingkungan berupa aliran limbah cair yang diduga menyebabkan sejumlah tanaman produktif, termasuk pohon kelapa sawit, mengalami kerusakan hingga mati.
Menanggapi kondisi tersebut, Eka Adi Putra menegaskan bahwa keberadaan investasi di daerah harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum.
“Kami mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun di sisi lain, hak warga negara juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Ketika masyarakat merasa dirugikan dan belum memperoleh kepastian penyelesaian, maka negara dan seluruh pemangku kepentingan harus hadir memberikan solusi yang adil,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah upaya mediasi telah dilakukan melalui pemerintah desa maupun kecamatan. Namun hingga kini, proses tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.
Atas dasar itu, Laskar Merah Putih Kalimantan Selatan meminta seluruh pihak terkait, termasuk PT Arutmin Indonesia Site Kintap, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, instansi pertanahan, serta lembaga terkait lainnya untuk membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan transparan guna mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
LMP menilai penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku merupakan langkah terbaik untuk memastikan kepastian hak atas tanah sekaligus menjaga stabilitas investasi di daerah.
Sementara itu, hingga pernyataan ini disampaikan kepada publik, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut maupun Kantor Pertanahan terkait perkembangan penyelesaian sengketa tersebut. Belum ada pula putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun dalam perkara dimaksud.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan berdasarkan data administrasi pertanahan, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Investasi dan pembangunan daerah harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Keadilan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama agar kedua kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan,” tutup Eka Adi Putra.
(Tim Redaksi)







