
Kintap, Tanah Laut, Patroli86.com — Sabtu, 7 Juni 2026, Sengketa lahan antara warga Desa Kintap Kecil, Nursanti, dan PT Arutmin Indonesia (Site Kintap), kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan, tetapi juga menyoroti aspek administrasi pertanahan di tingkat Pemerintah Desa Kintap Kecil.
Nursanti menyatakan dirinya memiliki hak atas lahan yang disengketakan berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang disebut diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kintap Kecil pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Dokumen tersebut diklaim telah dilengkapi cap dan stempel resmi desa pada saat penerbitannya.
Untuk memperoleh kejelasan atas dasar administrasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kintap Kecil yang saat ini menjabat.
Dalam keterangannya, pihak pemerintah desa menyebut bahwa dokumen sporadik yang dimaksud merupakan produk administrasi desa pada periode pemerintahan kepala desa terdahulu.
Namun demikian, pernyataan yang mengarah pada permintaan agar persoalan klaim lahan tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh pihak pengklaim menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang sedang berlangsung.
Publik juga mempertanyakan kejelasan status arsip serta keberadaan dokumen (sporadik) yang dijadikan dasar klaim kepemilikan tersebut, termasuk bagaimana validasi administrasi dilakukan dalam penerbitannya.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab administratif untuk menjaga transparansi data pertanahan, memastikan ketersediaan arsip resmi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa warga secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa ini dinilai memerlukan penjelasan menyeluruh dari berbagai pihak terkait, termasuk PT. Arutmin Indonesia (Site Kintap), Pemerintah Desa Kintap Kecil, serta instansi pertanahan yang berwenang, guna memastikan kejelasan status hukum lahan berdasarkan data dan dokumen yang sah. ( Tim 86 )







