
Gisting Tanggamus – patroli 86.com,, Polemik pengelolaan BUMDES Berkah Anugerah Pekon Gisting Atas terus mengerucut. Rangkaian bukti baru dari keterangan Ketua BPD dan surat undangan resmi Pemdes mengungkap timeline amburadul: pengurus mundur Agustus 2025, tapi Musyawarah Desa Khusus baru digelar 26 Februari 2026. Artinya selama 6 bulan lebih BUMDES berjalan tanpa legalitas.Kronologi Berdasarkan Bukti,Agustus 2025, Pengurus Lama Mundur Berdasarkan screenshot chat Ketua BPD/BHP Gisting Atas jam 11.11 WIB, pengurus lama BUMDES mundur Agustus 2025. Saat aktif 2023-2025, programnya meliputi pengelolaan sampah, air bersih kerjasama Pamsimas, dan sembako/beras. Pada Agustus 2025 pengurus lama sudah menyusun program ketahanan pangan berupa ayam petelur dan pertanian.Ketua BPD “Lupa” Tanggal PLT Saat dikonfirmasi awak media, Ketua BPD membenarkan ketua saat ini Mas Yoga sebagai PLT. Alasannya pengurus lama mundur ditambah musdes dua kali nihil pendaftar. Namun saat ditanya “Dari tahun berapa PLT dibentuk?”, jawabannya singkat: “Kalo pembentukan pltnya lupa mas, nanti ya”10.13 WIB24 Februari 2026: Undangan Musdesus Baru Keluar ,Surat No. 005/191/62.06/2026 tertanggal 24 Feb 2026 mengundang Musdesus tanggal 26 Feb 2026. Agendanya membahas pengambilalihan sementara BUMDES oleh Pemerintah Pekon akibat “kekosongan jabatan pengurus” dan serah terima aset ke Kakon Sunardi. 6 Bulan Vakum Hukum,Dari Agustus 2025 sampai 26 Feb 2026 berarti ±6,5 bulan tanpa kepengurusan definitif. Sesuai Permendesa PDTT No. 4/2015 Pasal 15, jika pengurus berhenti, Kakon wajib segera menunjuk PLT maksimal 6 bulan sampai ada pengurus definitif lewat Musdes/Musdesus.Faktanya musdes dua kali nihil pendaftar katanya sudah dilakukan, tapi Musdesus penetapan baru digelar Februari 2026. Tidak ada keterangan SK PLT Mas Yoga. Program ketahanan pangan 2026 yang wajib 20% Dana Desa juga belum dijelaskan.”Ini celah hukum serius. BUMDES tidak boleh vakum kepengurusan berbulan-bulan. Apalagi aset serta dana desa yang dikelola. BPD sebagai pengawas juga lalai kalau tidak menagih Musdesus sejak Agustus 2025.Hingga berita diturunkan, Kepala Pekon Sunardi dan PLT Mas Yoga belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan BUMDES periode Agustus 2025 – Februari 2026.Maulani






