
*!*SUMBA BARAT, 7 JUNI 2026Salam Officium NobileSaya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., Mengecam Keras setiap bentuk tindakan intimidasi, penghalangan, maupun dugaan kekerasan terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas Profesinya sebagai penegak hukum.Apabila benar terjadi tindakan pendorongan terhadap rekan Advokat Markus saat menjalankan tugas pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-hak masyarakat di Sumba Barat, maka peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan serangan terhadap marwah profesi Advokat, supremasi hukum, dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.Negara ini bukan negara kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada aparat, institusi, ataupun kekuatan apa pun yang merasa lebih tinggi dari hukum dan kemudian bertindak sewenang-wenang terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.Advokat bukan musuh negara. Advokat adalah penegak hukum yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang. Ketika Advokat diintimidasi, didorong, dihalangi, atau diperlakukan secara tidak patut saat menjalankan Profesinya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya Kehormatan seorang Advokat, melainkan kepercayaan Publik terhadap sistem Hukum itu sendiri.Kami mengingatkan bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa Advokat adalah Penegak Hukum yang bebas dan Mandiri. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi menghalangi tugas Profesi Advokat harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum.Jangan Bungkam Advokat yang Membela RakyatKehadiran Advokat di tengah Konflik Agraria, Sengketa Tanah, maupun persoalan yang menyangkut Kepentingan masyarakat adalah bagian dari fungsi Konstitusional untuk memastikan tidak ada hak warga negara yang terabaikan.Sangat berbahaya apabila ada kesan bahwa Kekuatan Bersenjata atau kewenangan negara digunakan untuk menciptakan Rasa Takut terhadap pihak-pihak yang sedang memperjuangkan keadilan.Hukum tidak boleh Tunduk kepada Modal. Hukum tidak boleh tunduk kepada Kekuasaan. Dan hukum tidak boleh kalah oleh Intimidasi.*Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas*_Kami mendesak Kapolri, Kapolda NTT, Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM_ untuk mengusut secara transparan seluruh fakta yang terjadi.Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, ataupun tindakan yang merendahkan Profesi Advokat, maka pelaku harus diproses sesuai hukum dan kode etik tanpa pandang bulu.Tidak boleh ada Impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.*Pesan untuk Rekan Advokat Markus*Tetap teguh dan Jangan Gentar.Sejarah Penegakan Hukum di Negeri ini selalu ditulis oleh Orang-orang yang Berani Berdiri ketika banyak orang memilih Diam.Perjuangan mencari Keadilan memang sering kali berhadapan dengan Tekanan, tetapi Integritas seorang Advokat tidak boleh Runtuh oleh Intimidasi.Ketika seorang Advokat berdiri membela Rakyat Kecil, Sesungguhnya ia sedang menjaga Konstitusi.Ketika seorang Advokat diBungkam karena menjalankan tugasnya, maka seluruh Komunitas Advokat Wajib Bersuara.Kami berdiri bersama Advokat Markus. Kami menolak Intimidasi terhadap Advokat. Kami menolak penyalahgunaan Kewenangan. Kami menuntut Penghormatan terhadap Hukum dan hak Asasi Manusia._”Jika Advokat yang memperjuangkan keadilan saja dapat didorong dan dihalangi, lalu kepada siapa Rakyat harus berharap Perlindungan Hukum?”_*Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.*_Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners_🇲🇨Salam Officium Nobile⚖️







