
Banjarmasin – patroli 86.com ,, Keluarga korban Sari Mentaya mempertanyakan proses penuntutan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pertimbangan yang muncul dalam persidangan.
Menurut keluarga korban, hasil visum et repertum yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan dinilai belum sepenuhnya dijadikan dasar dalam penyusunan surat dakwaan.
Mereka juga berpendapat bahwa pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik tidak lagi dimuat dalam dakwaan JPU, sehingga ancaman pidana yang didakwakan menjadi lebih ringan.
Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa menggunakan ketentuan yang ancaman pidananya lebih rendah.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan. Keluarga korban menyatakan keberatan atas kondisi tersebut dan berpendapat bahwa fakta-fakta yang menurut mereka relevan, termasuk riwayat perkara terdakwa apabila memang tercatat secara sah dalam berkas perkara dan dapat dibuktikan di persidangan, seharusnya dipertimbangkan sesuai hukum acara pidana.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa jaksa wajib bertindak profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah dalam menjalankan fungsi penuntutan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib mengadili secara mandiri, tidak memihak, serta menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas, mekanisme yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan adalah penyampaian laporan kepada lembaga pengawas yang berwenang, seperti pengawasan internal Kejaksaan untuk jaksa dan badan pengawas atau Komisi Yudisial sesuai kewenangannya terhadap perilaku hakim.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun hukum hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan ketidaknetralan maupun pengabaian alat bukti masih merupakan klaim dari pihak keluarga korban dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh lembaga pengawas atau pengadilan.
Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah dan proses hukum yang adil,Apabila terdapat dugaan jaksa atau hakim tidak netral dalam menangani suatu perkara, pihak yang merasa dirugikan dapat
Mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, atau peninjauan kembali jika memenuhi syarat)melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada pengawasan internal Kejaksaan (untuk jaksa).
Patroli86.com
Pewarta.Irul








