
SOLOK – Patroli86.Com. – Aksi pengrusakan lingkungan hidup berupa pengerukan dan penimbunan rawa serta danau di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang diduga dilakukan oleh Irwan Afriadi (mantan calon wakil bupati gagal 2024), kian menuai sorotan tajam. Aktivitas yang menurut informasi masyarakat ditujukan untuk pembangunan tempat wisata dan hotel tersebut dinilai melanggar prosedur hukum karena tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Meski tujuan pembangunan pariwisata dinilai positif bagi kemajuan daerah, pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: Mengapa seorang “orang luar” seperti Irwan Afriadi dapat sesuka hati melakukan aktivitas masif di kampung orang tanpa persetujuan adat maupun pemerintah?
Konfirmasi Aparat Lokal: Tidak Ada Izin
Tim investigasi Patroli86.com telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah tokoh kunci di Nagari Alahan Panjang. Hasilnya seragam: tidak ada pemberitahuan maupun izin yang diberikan.
1. Mulyono (Ketua Pemuda Jorong Taratak Galundi): Dikenal akrab disapa Nono, ia menyatakan ketegasannya. “Tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai ketua pemuda setempat oleh ‘Paja tu’ (anak itu). Dia tidak punya etika masuk kampung orang,” ujar Nono dengan nada geram. Ia mempertanyakan legitimasi Irwan Afriadi yang bukan putra daerah dalam menguasai aset nagari.
2. Syaiful Makmur Datuak Jo Magek (Ketua Kerapatan Adat Nagari/KAN): Mengonfirmasi bahwa pihak adat tidak pernah memberikan restu atau izin ulayat.
3. Dahri S.H. (Wali Nagari Alahan Panjang): Menyatakan secara administratif nagari tidak mengeluarkan surat keterangan atau izin apapun.
4. Andi Sofyani S.Sos (Camat Lembah Gumanti): Juga membenarkan bahwa tidak ada izin operasional dari tingkat kecamatan.
Bupati Solok Bungkam, Diduga Melindungi?
Yang menjadi sorotan utama adalah sikap Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Tim investigasi telah berulang kali mencoba menghubungi Bupati untuk mengklarifikasi apakah Pemkab Solok menerbitkan izin bagi Irwan Afriadi, serta mengapa pembiaran terhadap dugaan ilegalitas yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pesan dari tim media hanya berstatus “dibaca” namun tidak ada respons sama sekali. Sikap diam Bupati Solok ini memicu spekulasi publik mengenai adanya keterlibatan atau perlindungan khusus (backing) terhadap Irwan Afriadi. Masyarakat menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang membiarkan kerusakan lingkungan demi kepentingan kelompok tertentu.
Dasar Hukum dan Pelanggaran (Mengacu pada KUHP Baru & UU Sektoral)
Berdasarkan tindakan pengerukan tanpa izin dan penggunaan dokumen yang meragukan, terdapat dugaan pelanggaran hukum berikut:
1. Pelanggaran Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009):
Pengerukan rawa dan danau tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Persetujuan Lingkungan merupakan tindak pidana lingkungan. Ancaman pidana penjara dan denda berat berlaku bagi perusak ekosistem vital.
2. Dugaan Pemalsuan Surat (Pasal 263 & 264 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023):
Masyarakat menduga Irwan Afriadi beroperasi menggunakan “Alas Hak” atas nama Nursyam dan Nasrul yang dilaporkan palsu ke Polres Solok. Dalam KUHP Baru, pemalsuan surat yang digunakan untuk merugikan orang lain atau negara diancam hukuman pidana yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum administrasi pertanahan.
3. Penyerobotan Tanah & Penyalahgunaan Wewenang:
Jika terbukti Bupati Solok membiarkan aktivitas ini meski tahu tanahnya adalah bekas HGU (Hak Guna Usaha) PT Danau Diatas Makmur yang habis masa berlakunya sejak 2013 (seharusnya kembali ke Negara/Masyarakat Adat), maka hal ini dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (UU Tipikor) serta pasal terkait penyerobotan tanah dalam KUHP Baru.
Desakan Kepada Kapolda Sumbar
Melihat ketidakberdayaan aparat penegak hukum tingkat kabupaten, masyarakat adat Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo mendesak Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhi, untuk turun tangan segera.
Tuntutan masyarakat:
1. Menghentikan secara paksa aktivitas pengerukan dan penimbunan rawa/danau oleh Irwan Afriadi.
2. Menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat alas hak atas nama Nursyam dan Nasrul yang saat ini stagnan di Polres Solok.
3. Usut tuntas peran Bupati Solok Jon Firman Pandu yang diduga melindungi pelaku melalui sikap diam dan pembiaran.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri jika Kapolda Sumbar tidak bertindak tegas,” tegas perwakilan masyarakat.
Konflik agraria di lokasi eks-HGU yang seharusnya telah kembali menjadi tanah negara/adat ini berpotensi meledak menjadi konflik horizontal jika aparat keamanan terus bersikap abai.
(Tim Patroli86.com Sumbar)
Catatan Hukum: Berita ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, fakta-fakta lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedural administrasi dan potensi tindak pidana lingkungan serta pemalsuan dokumen yang harus segera diverifikasi oleh penyidik.









