
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Maluku Utara telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan terkait polemik pelantikan Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Kepala Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Selatan.
Hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut secara tegas menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan terkait persoalan pelantikan kepala desa di kedua wilayah tersebut.
Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/0480/LM.42-30/0003.2026/VIII/2026 untuk Desa Kuwo dan LHP Nomor: T/0479/LM.42-30/0085.2026/VIII/2026 untuk Desa Leleongusu. Kedua LHP tersebut tertanggal 10 Agustus 2026.
Dengan demikian, status perkara ini tidak lagi sebatas laporan atau dugaan yang sedang diperiksa. Ombudsman telah menyatakan hasil pemeriksaannya dan menemukan adanya maladministrasi, sekaligus memberikan tindakan korektif kepada pihak terkait untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dalam perkara tersebut.
Dalam LHP itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Bupati Halmahera Selatan, di antaranya dengan meminta agar dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk menyelesaikan persoalan kepala desa di kedua desa tersebut.
Tindakan korektif tersebut harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana ditentukan dalam hasil pemeriksaan Ombudsman.
Selama masa tersebut, Ombudsman akan melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif untuk memastikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Maluku Utara oleh Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H., selaku kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkades di Desa Kuwo dan Desa Leleongusu.
Bambang Joisangadji menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Perwakilan Maluku Utara atas tindak lanjut laporan tersebut. Menurutnya, dalam proses penanganan perkara, Ombudsman Maluku Utara juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI di tingkat pusat serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa.
“Kami sebagai pelapor mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Lembaga Ombudsman, Kemendagri dan Kemendes yang telah memberikan hasil terkait laporan kami,” ujar Bambang.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati, segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai tindakan korektif yang telah ditetapkan Ombudsman.
“Selanjutnya kami menunggu itikad baik dari Bapak Bupati untuk melaksanakan hasil rekomendasi dari Ombudsman tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik kedua desa tersebut juga berkaitan dengan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Pelantikan kepala desa yang menjadi objek sengketa disebut telah dibatalkan melalui putusan PTUN, namun kemudian tetap dilaksanakan oleh Bupati.
Atas rangkaian persoalan tersebut, hasil pemeriksaan Ombudsman kini memberikan titik terang dari sisi pengawasan maladministrasi. Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi dan memberikan tindakan korektif yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terlapor.
Pelaksanaan PAW dalam tenggat waktu yang ditentukan menjadi langkah yang kini ditunggu untuk menyelesaikan polemik kepemimpinan di Desa Kuwo dan Desa Leleongusu.
(Red Red)









