
ROKAN HULU – patroli 86.com ,, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian komponen besi pada fasilitas penerangan jalan umum (PJU) milik pemerintah daerah, Sabtu (6/6/2026).
Kasus ini bermula saat pelapor, Yandri, menerima informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pencurian aluminium casting pada tiang penerangan jalan umum jenis dekoratif oktagonal yang berada di Jalan Syeh Ismail, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, diketahui bahwa fasilitas penerangan jalan umum tersebut benar merupakan aset milik Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah memastikan bahwa tiang penerangan jalan umum tersebut merupakan aset pemerintah daerah, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rokan Hulu bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, tim kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial B.H (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa rekaman kejadian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga dan melindungi aset milik negara maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial. Aset fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga. Kami mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menjaga fasilitas pemerintah dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira.
Lokasi kejadian berada di Jalan Syeh Ismail, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. *(Humas Polres Rohul)*





