
ROKAN HULU – patroli 86.com ,, Menanggapi perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Polsek Kepenuhan menegaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai tahapan penanganan yang berlaku.
Berdasarkan data penanganan perkara, laporan pengaduan diterima Polsek Kepenuhan pada Senin (25/5/2026) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Kepenuhan segera melakukan sejumlah langkah penanganan awal untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut.
Adapun tindakan yang telah dilakukan di antaranya menerima laporan pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, memeriksa saksi-saksi, memeriksa pihak yang dilaporkan, melakukan Visum et Repertum terhadap korban, serta mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP).
Langkah-langkah tersebut dilakukan guna memperoleh fakta-fakta hukum secara menyeluruh sebelum perkara ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.
Dari hasil pendalaman awal, kasus tersebut diduga berawal dari persoalan keluarga yang berkaitan dengan pembahasan harta peninggalan keluarga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa substansi perkara tetap ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Selanjutnya, Polsek Kepenuhan berencana melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Rokan Hulu sebagai bagian dari proses menentukan langkah hukum lanjutan.
Polsek Kepenuhan juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses penanganan masih berjalan dan dilakukan melalui tahapan-tahapan penyelidikan untuk memperoleh fakta hukum yang utuh,” Kata Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H.
Sementara itu, seluruh pihak yang tercantum dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.*(Humas Polres Rohul)*





