
TANGGAMUS- patroli 86.com ,, Petani penggarap Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan resmi melaporkan aksi pembakaran rumah dan gubuk ke Polres Tanggamus, Rabu 10/06/2026.
Laporan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL Nomor: STPL/105/VI/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Salah satu pelapor, Hasan Basri bin Mat Salil, warga Pekon Umbul Buah Kec. Kota Agung Timur, melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang terjadi Senin 08 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut atas nama Mat Helmi dkk.
Bukti Laporan dan Foto di Satreskrim
Berdasarkan STPL yang diterima media ini, laporan Hasan Basri diterima Bripda Rizki Bangsawan NRP 03070914 pada 10 Juni 2026 di Mapolres Tanggamus Jl. Jenderal Sudirman No 01 Kota Agung.
Foto yang didapat awak media memperlihatkan para penggawa suku, tua-tua adat, dan petani penggarap berfoto bersama di Lounge Satreskrim Polres Tanggamus usai melapor.
Kronologi Pembakaran,Sebelumnya, Raja Pengucap Zakwan yang didampingi tokoh adat Buay Belunguh menyatakan, pembakaran terjadi saat petani tidak berada di lokasi. Mereka mendapat informasi kelompok yang disebut “Gerakan Pengacau Keamanan” akan mengusir petani dari lahan eks HGU PT. Tanggamus Indah.
“Dan oknum dari kelompok gerakan pengacau tersebut tidak menemukan satupun petani, akhirnya membakar seluruh rumah dan gubuk milik petani,” terang Zakwan.
Tua Adat,Tindakan Biadab Harus Diusut
Azhari bergelar Dalom Pemangku Marga yang mendampingi petani mengatakan, aksi pembakaran sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan adat Lampung “piil pesenggiri”.
“Hari ini kami mendampingi para petani penggarap untuk melaporkan tindakan biadab yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap laporan ini diproses secara serius oleh Polres Tanggamus,” tegas Azhari.
Ia menambahkan, jika proses hukum tidak berjalan cepat, pihaknya akan meneruskan laporan ke Polda Lampung hingga Mabes Polri. “Kami sangat menghargai hukum dan kami taat hukum. Harapan kami, tegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan STPL Nomor: STPL/105/VI/2026. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut sesuai UU Pers No. 40/1999.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik lahan eks HGU di Tanggamus. Kepastian hukum dan penegakan adat diharapkan menjadi solusi agar tidak terjadi aksi anarkis serupa.
Patroli 86






