
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di kawasan Desa Kawasi dan area operasional Harita Group, personel Pos Polisi Kawasi bersama personel Polres Halmahera Selatan yang melaksanakan pengamanan di Harita Group, serta didukung Babinsa Desa Kawasi, menggelar patroli dan razia minuman keras (miras) pada Sabtu malam (21/6/2026).
Razia menyasar sejumlah tempat hiburan malam, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, hingga titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali melakukan pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam milik warga berinisial CL. Dari lokasi itu, polisi menemukan satu galon minuman keras jenis cap tikus berkapasitas 25 liter, satu dus bir putih, delapan botol cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral, serta tiga kantong plastik berisi cap tikus siap edar.
Petugas kemudian melanjutkan razia ke tempat hiburan malam milik seorang perempuan berinisial NV. Dari hasil pemeriksaan, kembali ditemukan satu galon cap tikus berkapasitas 25 liter dan lima kaleng bir putih yang diduga akan diperjualbelikan maupun dikonsumsi di lokasi tersebut.
Razia berlanjut ke rumah seorang warga berinisial LA yang sebelumnya diduga terlibat dalam peredaran minuman keras. Dugaan tersebut terbukti setelah petugas menemukan satu galon cap tikus berkapasitas 25 liter yang disimpan di dalam rumah.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan tiga galon cap tikus berkapasitas 25 liter atau sekitar 75 liter, delapan botol cap tikus kemasan air mineral, tiga kantong plastik berisi cap tikus, satu dus bir putih, serta lima kaleng bir putih. Jika ditotal, jumlah minuman keras jenis cap tikus yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 80 liter, belum termasuk belasan bir putih yang turut disita.
Seluruh barang bukti kemudian didata dan langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah kembali beredar di tengah masyarakat.
Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras akan terus menjadi perhatian serius jajaran Polsek Obi karena miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Peredaran minuman keras masih menjadi perhatian serius karena banyak kasus kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang dipicu oleh pengaruh alkohol, mulai dari perkelahian, penganiayaan hingga tindak pidana lainnya. Karena itu kami akan terus meningkatkan patroli dan razia secara berkelanjutan,” tegas Kapolsek Obi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, mengedarkan, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, sehingga situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Obi dapat terus terjaga,” pungkasnya.
(Humas Polres Haksel)








