
Ternate Maluku Utara//Patroli86.com// – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Satreskrim Polres Ternate untuk melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Perumahan KPR Prince Residence Kalumata yang dikerjakan oleh PT Maestro Putra Timur.
Proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Gang Fola IV RT 015/RW 03, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan tersebut menjadi sorotan setelah talud penahan tebing di sekitar lokasi dilaporkan kembali mengalami kerusakan.
Ketua DPD LSM GIPERS Maluku Utara, Iskar M, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pembangunan proyek tersebut, termasuk aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta pengawasan dari instansi teknis terkait.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memanggil pihak PT Maestro Putra Timur serta meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kota Ternate agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Iskar, Minggu (28/6/2026).
Menurut Iskar, kerusakan talud yang terjadi untuk kedua kalinya menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan teknis dan pengawasan proyek. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
LSM GIPERS juga meminta Pemerintah Kota Ternate melalui instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan proyek tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, GIPERS menyoroti keberadaan empat bangunan yang disebut berdiri di atas talud dan hingga kini belum dibongkar. Iskar mengklaim bahwa sebelumnya pejabat pada bidang perizinan dan tata ruang pernah menyampaikan rencana penertiban terhadap bangunan tersebut karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Kota Ternate.
GIPERS juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan yang berada di sekitar aliran sungai maupun kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Iskar menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan instansi berwenang lainnya agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan data yang ada,” katanya.
Terkait pengawasan dari pemerintah daerah, Iskar berharap Pemerintah Kota Ternate, termasuk Wali Kota, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Maestro Putra Timur, Pemerintah Kota Ternate, maupun instansi terkait mengenai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan LSM GIPERS.
(Tim Red)








