
Patroli86.com, Tangerang Selatan 1 Juli 2026 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Semester Akhir, Yayan Andesta, menyoroti pentingnya pembuktian dalam hukum acara pidana sebagai dasar utama bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, objektif, dan berdasarkan hukum. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan alat bukti yang sah dan meyakinkan di persidangan.
Pembuktian merupakan proses untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pembuktian bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan masyarakat.
Dasar hukum mengenai pembuktian diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Selanjutnya, Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur lima alat bukti yang sah, yaitu:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk; dan
Keterangan terdakwa.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi dasar hukum materiil yang menentukan jenis tindak pidana beserta ancaman pidananya. Dengan demikian, KUHP Nasional berfungsi sebagai dasar untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sedangkan mekanisme pembuktiannya tetap berpedoman pada KUHAP.
Menurut Yayan Andesta, pembuktian tidak hanya berfungsi untuk memastikan seseorang yang bersalah dipidana, tetapi juga untuk mencegah terjadinya salah hukum (miscarriage of justice). Oleh karena itu, setiap alat bukti harus diperoleh secara sah, diperiksa secara objektif, dan dinilai secara cermat oleh hakim.
Penerapan sistem pembuktian yang tepat juga sejalan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya KUHP Nasional yang mulai berlaku sebagai hukum pidana materiil Indonesia, diharapkan aparat penegak hukum semakin profesional dalam membuktikan suatu tindak pidana, sementara proses pembuktian tetap mengacu pada ketentuan KUHAP hingga terbentuk hukum acara pidana yang baru. Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.





