
**Sidoarjo,, patroli 86.com ,, 2 Juli 2026** — Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyampaikan informasi kepada pelapor terkait diterimanya pengaduan mengenai dugaan penggunaan alat sadap biologis, yang disampaikan melalui sistem layanan publik SP4N-LAPOR!.
Berdasarkan surat bernomor **T/1714/PW.04.02/VII/2026** tertanggal 1 Juli 2026, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mencatat bahwa pengaduan diajukan oleh Billy Pratama Raharjo pada **26 Juni 2026**. Isi keberatan yang disampaikan adalah belum adanya pemberitahuan tindak lanjut terhadap laporan bernomor **LM No. 0231/LM/V/2026/SBY** yang sudah diserahkan ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur sejak **28 April 2026**.
Pengaduan tersebut kini telah tercatat secara resmi dalam sistem dengan nomor registrasi **WBS2.0-2606-00104**. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo, menegaskan bahwa lembaga telah menerima dan mendaftarkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan dugaan penyimpangan, Ombudsman RI menyatakan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan. Langkah ini menjadi bukti keterbukaan lembaga dalam memantau setiap laporan yang masuk, termasuk yang menyangkut isu sensitif seperti dugaan penggunaan perangkat pengawasan yang diduga melanggar hak privasi warga negara.
Hingga saat ini, Ombudsman RI menyatakan akan menelaah kelengkapan data dan keterangan yang ada, serta berkoordinasi dengan perwakilan daerah untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan dan tepat waktu.
Narhub:
Jurnalis Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo







