
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera mengawal dan memperjuangkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah direkomendasikan oleh Bupati Halmahera Selatan kepada pemerintah pusat.
Ketua BARAH, Ady H. Adam, mengatakan bahwa rekomendasi yang diterbitkan Bupati Halmahera Selatan merupakan langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.
Menurut Ady H. Adam, terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 93 Tahun 2026 yang mengubah Kepmen ESDM Nomor 114 Tahun 2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengawal proses penetapan WPR yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor 93 Tahun 2026 yang mengubah Kepmen ESDM Nomor 114 Tahun 2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, kami menilai sudah ada dasar hukum yang jelas. Karena itu, sudah sepantasnya Gubernur Maluku Utara memperjuangkan rekomendasi WPR yang telah diajukan oleh Bupati Halmahera Selatan agar segera ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ady H. Adam.
Ia menilai, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki peran strategis dalam melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM guna mempercepat proses penetapan WPR. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat penambang rakyat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ady H. Adam juga menyampaikan bahwa penetapan WPR di Halmahera Selatan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, meningkatkan pengawasan, melindungi lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
BARAH menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat, dapat bersinergi agar penetapan WPR di Halmahera Selatan segera terealisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait desakan BARAH agar Gubernur memperjuangkan usulan WPR yang telah direkomendasikan oleh Bupati Halmahera Selatan.
(Tim Red)







