
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 2/7/2026 – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa berbagai pembaruan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah Pasal 100, yang mengatur mengenai pidana pengawasan sebagai salah satu alternatif pemidanaan selain pidana penjara.
Pasal 100 KUHP memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara dalam kondisi tertentu. Melalui mekanisme ini, terpidana tetap berada di tengah masyarakat, namun berada di bawah pengawasan serta wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.
Ketentuan ini ditujukan kepada hakim sebagai pihak yang menjatuhkan putusan, aparat penegak hukum yang melaksanakan pengawasan, serta pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat untuk dikenai pidana pengawasan.
Ketentuan ini mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sesuai masa transisi yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Penerapan Pasal 100 berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional.
Pidana pengawasan dihadirkan sebagai bentuk modernisasi hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan seluruh hubungan sosialnya.
Pelaksanaan pidana pengawasan dilakukan berdasarkan putusan hakim dengan menetapkan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi oleh terpidana selama masa pengawasan. Apabila syarat tersebut dilanggar, hakim dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pelaksanaan pidana lain sebagaimana diatur dalam KUHP.
Menurut penulis, Pasal 100 merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum, efektivitas sistem pengawasan, serta kesiapan negara dalam menyediakan mekanisme pembinaan yang memadai.
Dengan demikian, pidana pengawasan tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.
Oleh: Yayan Andesta
Mahasiswa Fakultas Hukum Semester Akhir, Universitas Pamulang








