
SOLOK – patroli 86.com ,, Jumat 3 Juli 2026 Patroli86.com-
Berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah yang semula merupakan Tanah Pusaka Tinggi (Ulayat Kaum) memiliki konsekuensi hukum yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 34 dan Pasal 40, saat HGU hapus karena waktunya berakhir, maka hak tersebut lenyap dan tanah kembali dikuasai oleh Negara.
Namun, pengembalian ke Negara ini bersifat sementara (droit de suite). Jika secara historis dan faktual tanah tersebut adalah Tanah Ulayat Kaum, maka Negara berkewajiban menyerahkannya kembali kepada masyarakat hukum adat pemilik asal, sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Perda Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Larangan Keras Penguasaan Sepihak
Dalam masa transisi pasca-HGU hingga diserahkan kembali ke kaum, berlaku larangan keras bagi siapa pun—termasuk Pemerintah Daerah, perusahaan, maupun individu—untuk menguasai, mengklaim, atau menerbitkan surat-surat kepemilikan baru (“Alas Hak”) tanpa persetujuan sah dari Ninik Mamak dan ahli waris kaum.
Tindakan penerbitan “Alas Hak” sepihak di atas tanah pusaka tinggi yang belum dilepaskan hak ulayatnya secara resmi melalui musyawarah adat yang sah, adalah CACAT HUKUM sejak awal. Dokumen semacam itu tidak memiliki kekuatan pembuktian dan berpotensi memenuhi unsur pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) serta Penipuan (Pasal 378 KUHP).
Hukum Adat Minangkabau: Tanah Pusako Tidak Bisa Dikuasai Individu
Dalam sistem matrilineal Minangkabau, Tanah Pusaka Tinggi adalah milik kolektif kaum yang tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan haknya kepada individu luar tanpa mekanisme adat yang ketat. Klaim sepihak oleh oknum tertentu dengan bermodalkan dokumen administratif yang diragukan keabsahannya adalah bentuk pelanggaran berat terhadap nilai-nilai luhur adat dan undang-undang negara.
Masyarakat adat dan pemangku kepentingan diingatkan: Status quo pasca-HGU adalah tanah dalam pengawasan Negara untuk dikembalikan ke pemilik adat. Siapapun yang mencoba memotong jalur hukum ini dengan cara-cara ilegal akan berhadapan dengan sanksi hukum positif dan sanksi sosial adat yang tegas.
(Redaksi/Media Patroli86.com & Intelkriminal.co.id)
LANDASAN HUKUM UTAMA
* UU No. 5/1960 (UUPA) Pasal 34 & 40: HGU hapus demi hukum saat waktunya habis; tanah kembali ke Negara.
* UUD 1945 Pasal 18B (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
* Perda Sumbar No. 2/2007: Mengatur tata cara pengakuan dan perlindungan tanah ulayat di Sumatera Barat.
* KUHP Pasal 263: Ancaman pidana bagi pembuatan/penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau kerugian.







