
Patroli86.com
Padang – Lembaga Kerapatan Adat Nagari Bungus (KAN BUNGUS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparatur negara.Kekecewaan itu di picu dugaan pembiaran terhadap lalu lintas Truk batu bara PT Semesta Andalan Energi (SAE) yg melintasi jembatan darurat(bailey)km.18+400 jalan Padang-Painan tanpa pengawasan.
Jembatan dengan kapasitas yg telah di umumkan oleh BPJN cuma maksimal 25 ton itu kini dalam status kritis.Dubalang kota Padang yg sempat di wawancara langsung oleh KABIRO media patroli86 yaitu Bapak Rahmad Syafei,SH menyatakan kalau masyarakat telah melaporkan kepada mereka tentang aktivitas Truk tronton yg diduga bermuatan di atas 25 ton sesuai batas maksimum BPJN.
Dubalang Kota Padang di tugaskan PEMDA Kota Padang yg memakai prinsip “CEGAH dan DETEKSI DINI”apapun bentuknya masalah yang akan timbul di wilayah tugas mereka,telah mengambil langkah untuk memeriksa dokumen surat jalan Truk tronton batu bara dan menemukan kalau surat jalan tersebut kosong,tanpa data timbang.
Ketua KAN BUNGUS juga menyampaikan, situasi Nagari Bungus mulai memanas.Warga resah, karena jembatan satu-satunya yang merupakan akses penghubung jalan Padang-Painan juga ke kawasan wisata sungai pisang-mandeh itu di lintasi truk tronton bermuatan batu bara setiap hari.
“Kami sangat kecewa: Kepolisian, DISHUB, Dinas PUPR, hingga pihak PLN seperti tidak acuh dengan kondisi masyarakat di nagari Bungus.Padahal potensi jembatan bailey ini ambruk sangat besar sekali.Kalau sudah terjadi korban jiwa siapa yang bertanggung jawab”?Ujar ketua KAN BUNGUS, Jumat 4 juli 2026.
Beliau menyebut, kondisi ini bisa memicu kericuhan jika tidak segera ada tindakan nyata dari pemerintah.
BUKTI BARU : SURAT JALAN KOSONG
Kecurigaan KAN BUNGUS, Dubalang Kota Padang dan warga menguat setelah di temukan nya surat perintah pengiriman batu bara nomor 291285 milik PT.Semesta Andalan Energi (SAE), tertanggal 03-07-2026.
Dalam dokumen yang di temukan itu tertera truck NO.POL BM 9772 EO tujuan PLTU teluk sirih.Namun kolom JAM,BRUTO,TARA, NETTO,Ttd PENIMBANG dan Ttd PENERIMA nya kosong.
Artinya,tidak ada catatan resmi berapa ton muatan truk saat melintas di atas jembatan darurat.
“Ini bukti nyata ada celah pengawasan.Tanpa data timbang, bagaimana DISHUB dan Kepolisian bisa memastikan truk tronton tersebut tidak OVER LOAD? Jembatan kita yang jadi taruhannya ‘.Tegas perwakilan Masyarakat Bungus.
TUNTUTAN KAN BUNGUS DAN MASYARAKAT : HADIR DAN TINDAK
KAN Bungus dan Masyarakat Bungus mendesak pihak2 yg terkait segera turun kelapangan.
1.POLDA & DISHUB SUMBAR : Lakukan penindakan hukum terhadap angkutan yg tidak di lengkapi dokumen sesuai UU LLAJ No.22/2009 pasal 307 dan pasal 277.UU No.38 tahun 2004 tentang jalan jo UU No.2 tahun 2022 pasal 40 ayat 1,pasal 64 ayat 1 dan pasal 28.PP No.30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang LLAJ pasal 137.
2.Dinas PUPR SUMBAR : Pasang timbangan bergerak dan CCTV di akses jembatan darurat.
3.PT PLN INDONESIA POWER UBP TELUK SIRIH : Buka data SOP dan berita acara timbangan seluruh truk pemasok.
Sampai berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dan tindakan nyata dari instansi yang di sebutkan di atas.Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Antonius/Dede Aslam
Media patroli86







