
JAKARTA,, patroli 86.com ,, Senin 14 Juli 2026* — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres ini ditandatangani pada 24 Oktober 2025 dan menjadi dokumen induk yang memetakan arah pembangunan pertahanan Indonesia untuk 5 tahun ke depan.
Dokumen setebal ratusan halaman itu memuat pedoman strategis nasional dalam menghadapi dinamika geopolitik, sekaligus merespons perkembangan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
*Fokus Utama: 3 Klaster Ancaman*
Perpres 111/2025 mengelompokkan tantangan keamanan nasional ke dalam 3 klaster utama. Pemetaan ini menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Renstra dan anggaran pertahanan.
1. *Ancaman Militer*
Mencakup agresi bersenjata, pelanggaran wilayah NKRI, konflik bersenjata, hingga aksi terorisme bersenjata. Perpres menekankan penguatan Minimum Essential Force (MEF), modernisasi alutsista, dan peningkatan interoperabilitas TNI dengan komponen cadangan dan komponen pendukung.
2. *Ancaman Nonmiliter*
Meliputi krisis energi, pangan, air, siber, bencana, pandemi, radikalisme, separatisme, hingga disinformasi. Untuk klaster ini, Perpres menempatkan pendekatan “pertahanan nirmiliter” dengan mengedepankan peran kementerian teknis, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3. *Ancaman Hibrida*
Ini menjadi sorotan baru dalam Perpres 2025–2029. Ancaman hibrida didefinisikan sebagai kombinasi taktik militer dan nonmiliter secara simultan, seperti perang informasi, tekanan ekonomi, sabotase infrastruktur kritis, dan intervensi politik. Pemerintah menargetkan pembentukan “Sistem Deteksi Dini Ancaman Hibrida Nasional” yang terintegrasi antar lembaga intelijen, TNI, Polri, dan BSSN.
*5 Pilar Strategis Kebijakan Umum Pertahanan 2025–2029*
Untuk menjawab ketiga klaster ancaman tersebut, Perpres 111/2025 menetapkan 5 pilar kebijakan:
1. *Penguatan Kedaulatan Wilayah dan Zona Maritim*
Fokus pada pengamanan perbatasan darat, laut, dan udara. Termasuk percepatan pembangunan pangkalan TNI di wilayah 3T dan Natuna.
2. *Ketahanan Nasional Berbasis Komponen Bangsa*
Mengoptimalkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta – Sishankamrata. Komponen cadangan, komponen pendukung, dan bela negara menjadi prioritas rekrutmen dan pelatihan.
3. *Kemandirian Industri Pertahanan*
Menargetkan 50% alutsista utama diproduksi dalam negeri pada 2029. Kerja sama dengan BUMN industri pertahanan dan swasta nasional didorong melalui skema offset dan transfer teknologi.
4. *Pertahanan Siber dan Ruang*
Membentuk komando siber terpadu dan memperkuat regulasi perlindungan infrastruktur vital. Keamanan data, satelit, dan jaringan komunikasi nasional masuk agenda utama.
5. *Diplomasi Pertahanan dan Kerja Sama Internasional*
Memperkuat kemitraan strategis dengan negara sahabat tanpa terlibat blok militer. Fokus pada latihan bersama, penanggulangan bencana, dan keamanan laut.
*Dampak bagi Kementerian/Lembaga*
Dengan terbitnya Perpres ini, seluruh kementerian/lembaga wajib menyesuaikan program kerja dengan Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Kemenhan ditunjuk sebagai koordinator, sementara TNI bertugas menyiapkan strategi operasi. Kemendagri, Kominfo, Bappenas, hingga BNPB mendapat mandat khusus untuk penanganan ancaman nonmiliter dan hibrida di daerah.
Anggaran pertahanan juga diarahkan agar lebih efisien dan berbasis risiko. Proyek-proyek yang tidak mendukung MEF dan kemandirian industri akan dievaluasi ulang.
*Pernyataan Presiden*
Dalam sambutan saat penetapan, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pertahanan bukan hanya urusan TNI.
“Pertahanan negara tahun 2025–2029 adalah pertahanan seluruh bangsa. Kita hadapi ancaman yang semakin kompleks, tidak lagi konvensional saja. Oleh karena itu sinergi, kemandirian, dan kesiapsiagaan adalah kunci,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan Perpres ini adalah bentuk pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 30 dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
*Tahapan Implementasi*
1. *2025*: Sosialisasi Perpres ke 38 Provinsi dan penyusunan Rencana Strategis Turunan
2. *2026–2028*: Eksekusi program prioritas: modernisasi alutsista, pelatihan komponen cadangan, dan pembangunan sistem deteksi ancaman hibrida
3. *2029*: Evaluasi capaian dan penyusunan Kebijakan Umum Pertahanan periode berikutnya
Dengan ditetapkannya Perpres 111/2025, pemerintah berharap Indonesia memiliki postur pertahanan yang lebih adaptif, tangguh, dan mampu menjaga kedaulatan di tengah ketidakpastian global.
*Tentang Perpres 111/2025*
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025. Dokumen lengkap dapat diakses melalui JDIH Sekretariat Negara.








