
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 14/7/2026 – Ketidakadilan gender dan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian seluruh elemen bangsa. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi untuk melindungi hak-hak perempuan, praktik diskriminasi, stereotip gender, hingga berbagai bentuk kekerasan masih banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya mewujudkan kesetaraan gender belum sepenuhnya tercapai.
Permasalahan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berdampak terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat serta penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi seluruh warga negara.
Permasalahan yang dihadapi adalah masih terjadinya ketidakadilan gender dan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, dunia kerja, hingga ruang publik. Bentuk ketidakadilan tersebut meliputi subordinasi, stereotip gender, marginalisasi, beban ganda, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Pihak yang terdampak adalah perempuan sebagai korban diskriminasi dan kekerasan. Namun, persoalan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mencegah dan menghapus praktik ketidakadilan gender.
Ketidakadilan gender dan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi hingga saat ini. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi belum sepenuhnya mampu menghapus budaya diskriminatif yang telah mengakar dalam sebagian masyarakat.
Fenomena ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik di lingkungan rumah tangga, sekolah, tempat kerja, maupun ruang publik. Bahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan juga semakin mudah ditemukan melalui media sosial dan pemberitaan nasional.
Ketidakadilan gender dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain budaya patriarki, stereotip gender, rendahnya akses pendidikan, diskriminasi dalam hukum dan kebijakan, ketidaksetaraan kesempatan kerja, serta pola pikir masyarakat yang masih menganggap perempuan berada di posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Faktor-faktor tersebut kemudian memicu lahirnya berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Upaya mengatasi persoalan ini harus dilakukan secara terpadu melalui pendidikan mengenai kesetaraan gender sejak dini, penguatan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, penyediaan rumah aman dan layanan pendampingan psikologis bagi korban, pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan kualitas kebijakan pemerintah, serta keterlibatan aktif masyarakat dan laki-laki dalam mendukung terciptanya kesetaraan gender.
Penulis: Yayan Andesta







