
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 14/7/2026 – Penerapan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana formal, diversi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan keadilan restoratif.
Diversi merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuannya adalah mengalihkan penyelesaian perkara pidana anak dari jalur pengadilan menuju penyelesaian yang lebih mengedepankan musyawarah, perdamaian, rehabilitasi, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat.
Penerapan diversi berlaku bagi anak yang berusia 12 tahun hingga belum berusia 18 tahun, terutama terhadap tindak pidana yang diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berulang. Diversi wajib diupayakan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan agar anak tidak langsung masuk ke dalam proses peradilan pidana formal.
Proses diversi dilaksanakan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, serta difasilitasi oleh aparat penegak hukum atau hakim. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat untuk mencari penyelesaian yang adil, memulihkan hubungan sosial, dan menanamkan tanggung jawab kepada anak tanpa harus menjatuhkan hukuman yang dapat menghambat masa depannya.
Penerapan diversi dinilai penting karena proses peradilan pidana formal sering kali menimbulkan stigma negatif terhadap anak. Label sebagai pelaku tindak pidana dapat berdampak pada kondisi psikologis, pendidikan, hingga kehidupan sosial anak setelah menjalani proses hukum. Oleh sebab itu, pendekatan restoratif melalui diversi diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri sekaligus tetap memperoleh perlindungan hak-haknya.
Selain memberikan manfaat berupa rehabilitasi dan reintegrasi sosial, diversi juga mendorong terciptanya perdamaian antara korban dan pelaku serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana anak. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai diversi, keterbatasan jumlah fasilitator, kurangnya dukungan sarana dan prasarana, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan diversi.
Dibandingkan dengan sistem peradilan pidana konvensional yang berorientasi pada penghukuman, diversi menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dengan mengutamakan pembinaan, rehabilitasi, dan perlindungan terhadap masa depan anak. Sistem ini diyakini mampu mengurangi risiko anak mengulangi tindak pidana sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Melalui penerapan diversi yang konsisten serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, hingga masyarakat, diharapkan sistem peradilan pidana anak di Indonesia mampu mewujudkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan melindungi generasi penerus bangsa.
Penulis: Yayan Andesta







