
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 15/7/2026 – Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi salah satu pendekatan yang dinilai lebih manusiawi dibandingkan sistem peradilan konvensional. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil melalui musyawarah. Mekanisme ini diwujudkan melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke penyelesaian di luar pengadilan.
Pendekatan tersebut wajib diupayakan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara anak yang memenuhi persyaratan hukum. Tujuannya adalah menghindarkan anak dari stigma sebagai pelaku kejahatan sekaligus memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Prinsip utama keadilan restoratif meliputi pemberdayaan korban, tanggung jawab pelaku, partisipasi masyarakat, dan dialog yang inklusif. Dalam prosesnya, korban diberikan kesempatan menyampaikan dampak yang dialami, sementara pelaku didorong untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, memberikan ganti kerugian apabila diperlukan, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Selain memberikan manfaat berupa pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, keadilan restoratif juga dinilai mampu mengurangi stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, memperkuat rehabilitasi, serta meningkatkan dukungan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial.
Namun demikian, implementasi keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai konsep restorative justice, keterbatasan sumber daya pendukung, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan hasil diversi, hingga masih adanya resistensi terhadap perubahan dari sistem peradilan yang berorientasi pada penghukuman.
Berbagai negara telah membuktikan efektivitas pendekatan ini. Selandia Baru menerapkan Family Group Conference, Kanada menggunakan konferensi keluarga dan lingkaran pemulihan, Finlandia mengembangkan mediasi penal, sedangkan Jepang mengedepankan penyelesaian melalui mediasi yang didukung budaya musyawarah dan harmoni sosial. Berbagai praktik tersebut menunjukkan bahwa pendekatan restoratif mampu menekan angka residivisme sekaligus memperkuat hubungan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi hak korban, serta menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sosial.
Penulis: Yayan Andesta







