
Tanah Laut ,, patroli 86.com ,, 16 Juli 2026 – Warga Desa Pandan Sari, Kabupaten Tanah Laut, kembali memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Mereka mendesak agar lahan permukiman masyarakat yang masuk ke dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW segera dievaluasi karena diduga terjadi tumpang tindih antara HGU perusahaan dengan kawasan permukiman warga.
Berdasarkan keterangan warga, PT KJW mulai masuk ke wilayah tersebut sekitar tahun 1998.
Pada tahun 2001 masyarakat telah mengirimkan surat keberatan terkait penguasaan lahan yang telah ditempati warga. Permasalahan tersebut juga pernah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Laut pada tahun 2009.
Kini, persoalan itu kembali akan dibawa dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan pada awal Agustus 2026.
Warga menyebut sedikitnya 43 rumah berada di dalam area yang masuk sertifikat HGU PT KJW.
Selain rumah tinggal, di kawasan tersebut juga terdapat fasilitas umum berupa jalan desa dan lapangan sepak bola yang telah lama digunakan masyarakat.
Akibat masuknya kawasan permukiman ke dalam HGU, masyarakat mengaku tidak dapat mengurus sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kepastian hak atas tanah bagi warga.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemberian HGU tidak boleh menghilangkan hak-hak pihak lain yang sah.
Selain itu, penyelenggaraan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Dalam RDP mendatang, warga berharap DPRD Kabupaten Tanah Laut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan PT KJW melakukan verifikasi menyeluruh.
Terhadap batas-batas HGU untuk memastikan tidak ada kawasan permukiman maupun fasilitas umum yang tercakup secara keliru dalam sertifikat HGU.
Masyarakat juga meminta pemerintah mengembalikan hak-hak warga apabila terbukti terjadi tumpang tindih administrasi pertanahan.
“Kami hanya ingin hak masyarakat dikembalikan Jangan sampai hak rakyat dirampas.
Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan warga.
Terkait rujukan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, perlu dicermati bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai penundaan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat sengketa hak yang harus diputus terlebih dahulu oleh peradilan perdata.
Karena itu, apabila status kepemilikan atau penguasaan tanah masih menjadi objek sengketa, penyelesaiannya dapat didahulukan melalui mekanisme hukum yang sesuai sebelum perkara pidana tertentu dilanjutkan, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Warga berharap RDP pada 2 Agustus 2026 menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat Desa Pandan Sari.
Patroli86.com
Pewarta.EAP








