
SIDOARJO,, patroli 86.com ,, Minggu 19 Juli 2026 – Jurnalis asal Sidoarjo, Billy Pratama Raharjo, kembali menyoroti adanya upaya sabotase yang dilakukan berulang kali terhadap laporan dan proses hukum terkait dugaan penggunaan alat sadap biologis di wilayah Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa jalur hukum seolah-olah dapat diatur sesuka hati, di mana “hanya melalui komunikasi lewat telepon, seluruh rencana penyimpangan sudah disiapkan dan disusun jauh sebelum sidang digelar.”
Kelompok jurnalistik yang tergabung dalam inisiatif H15 terus meningkatkan kualitas serta kelengkapan alat bukti dan kesiapan guna membongkar praktik sistem alat sadap biologis yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun di Jawa Timur. Pengumpulan data dan fakta masih dilakukan secara bertahap, seiring dengan semakin tingginya perhatian masyarakat yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut, serta semakin meluasnya jangkauan jaringan yang diduga juga memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk iklim ekonomi dan ketidakstabilan harga barang atau inflasi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Konteks Hukum yang Dilanggar
Dalam penyingkapan ini, Billy menekankan bahwa praktik penyadapan tanpa izin serta upaya merusak proses hukum melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– **Pasal 258 KUHP (UU No. 20 Tahun 2025):** Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat komunikasi orang lain tanpa hak dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
– **UU ITE & UU Perlindungan Data Pribadi:** Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan informasi dan pelanggaran privasi.
– **UU Penyadapan & KUHAP:** Menegaskan bahwa penyadapan hanya sah atas perintah penyidik dan izin hakim; bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.
– **Pasal Penghalang Penegakan Hukum:** Mengancam pihak yang dengan sengaja menggagalkan atau mengacaukan proses peradilan.
Upaya sabotase yang terungkap meliputi pengubahan data, penarikan saksi, hingga tekanan terhadap pihak terkait, yang semuanya diatur melalui komunikasi rahasia yang kini terbongkar. Billy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan persidangan di PTUN maupun lembaga berwenang lainnya guna memastikan hukum berjalan tegak tanpa intervensi.
TIM REDAKSI: BILLY PRATAMA RAHARJO







