
Banjarbaru–Tanah Laut – patroli 86.com,, Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti kawasan Peramuan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, serta Gunungraja, Kabupaten Tanah Laut.
Asap tebal mengurangi jarak pandang pengendara hingga sangat terbatas sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Berdasarkan keterangan BPBD Kota Banjarbaru, luas lahan yang terdampak karhutla sementara diperkirakan mencapai sekitar 60 hektare.
Titik kebakaran tersebar di kawasan Pengayuan, Guntung Manggis, Guntung Payung, Peramuan, dan Pengayuan Ujung.
Petugas juga menghadapi kendala berupa angin kencang yang berubah-ubah arah sehingga memperlambat proses pemadaman.
Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas transportasi, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis.
Secara hukum, pembakaran hutan dan lahan dilarang keras,Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selain itu, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api kepada BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, atau instansi terkait agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Patroli86.com
Pewarta Tim







