
Kintap, Tanah Laut – patroli 86.com ,, Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Kintap Jaya Watindo (KJW) kembali menjadi sorotan. Ketua Petani 01 Kintap, Syahrun, meminta penyidik Polres Tanah Laut terlebih dahulu memastikan status lahan yang dipersoalkan, termasuk meneliti apakah lokasi tersebut berada di dalam atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) sebelum memproses laporan pidana.
Menurut Syahrun, apabila lahan yang disengketakan berada di luar HGU, maka persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau gugatan kepemilikan tanah, bukan semata-mata melalui pendekatan pidana.
Ia juga menyebut masyarakat melakukan panen berdasarkan kesepakatan yang telah berlangsung selama tiga bulan, namun belum menghasilkan penyelesaian.
Kuasa hukum yang mendampingi masyarakat, Sahrul Zaman, S.H. dan Rekan, bersama DADMB Damang Adat Dayak Meratus, meminta penyidik Polres Tanah Laut bersikap profesional, independen, dan berimbang dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh dasar kepemilikan lahan, legalitas HGU, serta seluruh alat bukti dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sengketa hak atas tanah pada prinsipnya merupakan ranah perdata apabila masih terdapat perselisihan mengenai status kepemilikan atau batas bidang tanah.
Oleh karena itu, mereka berharap proses pidana tidak dijadikan satu-satunya pendekatan sebelum ada kejelasan mengenai status hukum objek sengketa.
Secara hukum, penyelesaian sengketa hak atas tanah dapat ditempuh melalui gugatan perdata di pengadilan.
Sementara itu, proses pidana tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum yang objektif sesuai KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) apabila perkara berkaitan dengan status hak atas tanah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT KJW maupun Polres Tanah Laut terkait pernyataan tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








