
Tanah Laut – Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Selatan, Eka Adi Putra, menyoroti ketidakhadiran PT Kintap Jaya Watindo (PT KJW) dalam memenuhi dua kali panggilan klarifikasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan.
Menurutnya, sikap tersebut patut dipertanyakan karena proses klarifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperoleh kepastian administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eka Adi Putra, yang juga dirinya sebagai Ketua KPK Tipikor, meminta Bupati Tanah Laut, DPRD Kabupaten Tanah Laut, dan Gubernur Kalimantan Selatan untuk turut mengambil langkah dalam menjaga situasi daerah agar tetap kondusif.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Jangan sampai kondisi Kalimantan Selatan yang selama ini kondusif terganggu akibat sengketa yang tidak segera diselesaikan.
Pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator agar penyelesaian dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai hukum,” ujar Eka kepada awak media.
Ia juga meminta BPN menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan pertanahan, termasuk melakukan penelitian data yuridis dan data fisik apabila terdapat dugaan persoalan administrasi hak atas tanah.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus mengacu pada prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat maupun hak perusahaan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria dan administrasi pertanahan,dan warga hadir sebelum Perusahaan ada ini yang mengkoirdinat mencaplok tanah warga yang bermukim bertahun tahun ditanah miliknya harus diproses hukum ujar eka.
Eka menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dalam penguasaan maupun pemanfaatan lahan perkebunan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pertanahan dan perkebunan.
Sementara itu, Syahrun, Ketua Kelompok Tani 01, turut mempertanyakan ketidakhadiran PT KJW dalam dua kali panggilan klarifikasi oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.
“Kalau memang ingin persoalan ini selesai secara baik, mengapa sampai dua kali tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi BPN? Ada apa? Kami hanya menginginkan kepastian hukum agar persoalan ini terang dan tidak terus berlarut-larut,” kata Syahrun.
LMP berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap panggilan instansi pemerintah.
Menurut Eka Adi Putra, penyelesaian sengketa agraria seharusnya mengedepankan musyawarah, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan pelaksanaan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Harapan kami sederhana, semua pihak hadir, memberikan keterangan secara terbuka, dan menghormati proses hukum.
Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud, hak masyarakat terlindungi, hak perusahaan yang sah tetap dihormati, dan iklim investasi di Kalimantan Selatan tetap kondusif,” tutup Eka Adi Putra.
Patroli86.com
Pewarta M.Ilmi








