
Denpasar – Polresta Denpasar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui edukasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi. Salah satunya melalui penyebaran infografis edukatif yang mengajak masyarakat mengenali berbagai modus TPPO, memahami ciri-ciri perekrutan ilegal, serta mengetahui langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban.
Masyarakat diingatkan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang dapat merampas hak, kebebasan, dan masa depan korban. Berbagai modus yang sering digunakan pelaku antara lain menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas, penyalahgunaan dokumen pribadi, membebankan biaya penempatan yang tidak wajar, eksploitasi tenaga kerja, hingga pemberangkatan korban secara ilegal ke luar daerah maupun luar negeri.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada apabila menemukan tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa persyaratan yang jelas, diminta menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, dipaksa berangkat dalam waktu singkat, atau tidak diberikan perjanjian kerja yang sah.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diharapkan memastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi, membaca dan memahami seluruh isi kontrak kerja, tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada orang lain, selalu memberi tahu keluarga mengenai tujuan perjalanan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi TPPO.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu langkah strategis dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.
“Pelaku TPPO saat ini memanfaatkan berbagai cara, termasuk media sosial dan platform digital, untuk mencari calon korban. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas maupun prosedur yang resmi,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Ia menambahkan, Polresta Denpasar terus mengoptimalkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya TPPO serta mampu mengenali modus operandi para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan TPPO dengan meningkatkan kewaspadaan, menyebarluaskan informasi yang benar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang. Pencegahan TPPO membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau aktivitas perekrutan yang mencurigakan. Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah, media, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan TPPO dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang.





