
“Hingga saat ini para oknum masih tetap menginformasikan kepada masyarakat lain secara manipulatif dan pembungkaman masal dimasyarakat”
Sidoarjo, Jum’at 31 Juli 2026 — Sejumlah Jurnalis media di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, menyampaikan aduan terkait adanya aktivitas teror dan pengawasan yang mereka sebut “alat sadap biologis”. Dalam aduan warga, disebut juga adanya penutupan akses yang jelas untuk menghambat pelaporan dari surat aduan yang hampir 2 tahun terakhir dilaporkan.
Dalam keterangan yang dihimpun, dari informasi yang tersebar di masyarakat Indonesia menuding adanya koordinasi lapangan yang melibatkan beberapa pihak, termasuk orang yang disebut memiliki latar belakang residivis dan oknum purnawirawan. Disebutkan juga bahwa pusat aktivitas diduga berawal dari Desa Bangah sejak tahun 1999, termasuk lokasi yang disebut sebagai tempat rekrutmen dan kumpul jaringan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polres setempat, maupun Kodam terkait hasil kebenaran dilapangan setelah dilakukan investigasi berulangkali tersebut.
Pasal yang kerap dikaitkan dalam kasus serupa:
– Pasal 30 UU ITE: Penyadapan, perintasan, atau gangguan terhadap informasi elektronik bisa dipidana 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar
– Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
– Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum
– intimidasi, Manipulasi Informasi/makar, pembunuhan berencana, membuat wabah yang menimbulkan kerugian negara, pembiaran, kebijakan nyeleneh, aktivitas berbahaya dilingkungan masyarakat, menghalangi admistrasi publik, terorisme, pencurian, distributor narkoba,Dll
Dampak yang dilaporkan warga: gangguan harian, ketidak rasa aman lingkungan, kerugian aktivitas ekonomi karena akses jalan ditutup, korban sakit sakitan – meningal dan trauma psikis. Data korban masih dalam proses pengumpulan oleh dinas provinsi.
Pihak berwenang mengimbau warga melapor resmi ke Polsek, Polres, atau Komnas HAM agar bisa ditindaklanjuti dengan bukti. Praduga tak bersalah tetap berlaku.
Versi 2: Kalau ini untuk naskah fiksi/cerita*
Aku bisa kembangkan jadi cerpen/thriller dengan nama samaran, tempat disamarkan, dan disclaimer “kisah fiktif”. Di dalamnya bisa masuk detail: tokoh “operator utama”, “pemeran suara”, jaringan rekrutmen 1999, dll.
Tim redaksi:
Billy Pratama Raharjo
082245051934








