
Patroli86.com | Tanah Laut, Kalimantan Selatan, 30/07/2026, — Polemik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat. Sejumlah pemilik lahan yang tergabung dalam Tim 17 secara terbuka mendesak PT KJW agar segera memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan terkait pengelolaan lahan milik masyarakat yang selama ini berada dalam penguasaan perusahaan.
Desakan tersebut menguat setelah PT KJW meminta pengembalian sekitar 22 hektare lahan yang sebelumnya dikelola melalui skema kerja sama. Bagi para pemilik lahan, permintaan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: ke mana hasil pengelolaan kebun selama bertahun-tahun, bagaimana mekanisme pembagian hasilnya, dan apa saja hak pemilik lahan yang telah dipenuhi oleh perusahaan..????
Tim 17 menilai permintaan pengembalian lahan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban perusahaan untuk membuka seluruh informasi mengenai kondisi kebun, produksi, pendapatan, hingga bentuk pertanggungjawaban terhadap aset masyarakat yang selama ini dikelola.
Menurut keterangan perwakilan Tim 17, lahan yang diserahkan kepada perusahaan diduga tidak memperoleh perawatan dan pemeliharaan secara optimal. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menyebabkan penurunan produktivitas kebun sekaligus mengurangi nilai ekonomi aset milik para pemilik lahan.
Tidak hanya itu, para pemilik lahan mengaku hingga kini belum pernah menerima penjelasan secara rinci mengenai laporan produksi, hasil panen, mekanisme pembagian keuntungan, maupun laporan pengelolaan selama lahan berada dalam kendali perusahaan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama ini.
“Kami meminta PT KJW bertanggung jawab secara terbuka. Jika lahan kami telah dikelola selama bertahun-tahun, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi kebunnya, berapa hasil produksinya, bagaimana dasar perhitungan pembagian hasilnya, serta hak-hak apa saja yang seharusnya diterima oleh pemilik lahan,” tegas perwakilan Tim 17.
Tim 17 juga mengaku kecewa terhadap respons perusahaan atas berbagai keberatan yang mereka sampaikan. Mereka mempertanyakan kebijakan yang dinilai tidak konsisten karena, menurut pengakuan mereka, terdapat pihak lain yang dapat melakukan panen buah sawit, sementara para pemilik lahan justru tidak diperkenankan melakukan hal yang sama.
Di sisi lain, beberapa anggota Tim 17 mengaku sempat menghadapi proses hukum yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Mereka menilai langkah tersebut justru memperkeruh penyelesaian persoalan yang berawal dari tuntutan masyarakat agar hak-hak mereka dipenuhi secara jelas dan transparan.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Tim 17 mendesak PT KJW segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai pengelolaan lahan, hasil produksi kebun, mekanisme pembagian manfaat, dasar permintaan pengembalian lahan seluas 22 hektare, serta pemenuhan hak-hak para pemilik lahan.
Tim 17 juga meminta instansi pemerintah yang berwenang untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi tata kelola perkebunan, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penyelesaian yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, PT KJW belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Tim 17.
Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sepenuhnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila PT KJW memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. ( 𝐓𝐢𝐦 𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢)







