
Tanggamus Lampung – patroli 86.com ,, Kepala dinas kesehatan kabupaten Tanggamus tentang penyimpangan dalam pengelolaan persediaan obat dan bahan habis pakai di gunung sari kecamatan ulu belu .
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus telah menerima laporan dari Kepala UPTD Puskesmas Gunung Sari mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai.
Berdasarkan laporan awal yang kami terima, persediaan obat yang sebelumnya dilaporkan tidak berada di tempat penyimpanan telah dikembalikan dalam keadaan utuh, dan menurut laporan Kepala Puskesmas, jumlahnya telah sesuai dengan stok awal.
Selain itu, pihak yang diduga terkait dengan kejadian tersebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai BLUD UPTD Puskesmas Gunung Sari, dan proses administrasi pemberhentiannya sedang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus memandang bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan logistik kefarmasian merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius, objektif, dan profesional.
Pengembalian barang tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan fakta yang sebenarnya, mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur, serta mengidentifikasi apabila terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal.
Oleh karena itu, saya telah menerbitkan Surat Perintah dan Keputusan Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Internal. Tim akan mulai melaksanakan pemeriksaan di UPTD Puskesmas Gunung Sari untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan, memeriksa kesesuaian stok fisik dengan administrasi, menelusuri kronologi kejadian, mengevaluasi tata kelola logistik kefarmasian, serta merumuskan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya juga telah menginstruksikan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal dan tidak terganggu selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara transparan, akuntabel, dan proporsional. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, disiplin, kerugian daerah, atau indikasi pelanggaran hukum, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola logistik kefarmasian di seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Tanggamus melalui evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin berkualitas, akuntabel, dan terpercaya.
Tanggamus,
dr. Herry Novrizal, M.M.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
MAULANI







