
Surabaya,, patroli 86.com ,, Jum’at 07 Agustus 2026 — Proses hukum yang kini bergulir di PTUN menjadi sorotan karena pendekatan unik dari penggugat. Billy, yang berprofesi sebagai kaperwil jurnalis Jawa Timur, menegaskan dirinya tidak berangkat dari doktrin atau pengajaran formal namun dari peristiwa yang dialami setiap hari karena dampak dan sebagai serapan utama informasi publik.
Latar Belakang Pemikiran Penggugat
Dalam keterangannya, Billy memaparkan prinsip dasar yang ia pegang selama ini:
– Tidak ada guru: “Saya tidak bisa memberikan ilmu kepada orang lain dan saya tidak belajar ilmu tersebut pada orang lain.”
– Tidak ada sumber dan doktrin: “Tidak ada guru, tidak ada sumber, tidak ada doktrin, hanya sebatas pemahaman dari pengalaman diri sendiri.”
– Peran pemicu: “Jadi yang saya lakukan hanyalah membuka pikiran dan membuat sadar tanpa perlu menjelaskan.”
– Tanggung jawab berpikir ada di lawan bicara: “Jadi saya tidak mengajarkan, saya hanya memicu, kamu yang berfikir, kamu yang menyadari, kamu yang menyimpulkan.”
Prinsip ini, menurutnya, juga ia bawa ke dalam proses hukum yang sedang dijalani.
Pernyataan Terkait Bukti di PTUN
Billy menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya tidak bisa ditutupi. Ia menyoroti kuatnya bukti-bukti yang menurutnya sudah tersebar di masyarakat dan tersebar disekitar dirinya sebagai sorotan pelopor pertama aduan alat sadap biologis yang bisa naik sejauh ini.
“Kebenaran tidak bisa ditutup selamanya seperti sejarah dahulu, fakta akan berbicara sampai pada waktunya datang, dalam persidangan nanti tak perlu banyak kata karena terlalu banyak bukti fakta dalam titik aduan lokasi kejadian yang ditunjukan banyak bukti yang kuat disetiap sela sela lokasi didaerah tersebut yang unsurnya sangat kuat sebagai bukti contohnya sudah menyebar keseluruh masyarakat, bukti kriminal yang meninggalkan jejak lama seperti dokumentasi cctv atau media lain melalui ITE yang tersimpan puluhan tahun dan berbagai rekaman jejak lain seperti tersangka utama yang dicurigai hingga transaksi atau pertemuan besar antara oknum yang terlibat” ujar penggugat Billy jurnalis.
Beberapa poin bukti yang disorot Billy:
– Bukti di lokasi: Titik aduan dan lokasi kejadian memiliki unsur kuat yang sudah diketahui masyarakat luas
– Bukti digital lama: Dokumentasi CCTV dan data ITE yang disebut tersimpan puluhan tahun
– Jejak transaksi dan pertemuan: Rekaman jejak terkait tersangka utama yang dicurigai serta pertemuan besar antar oknum yang terlibat
Proses Hukum: Dari PTUN hingga Potensi Mahkamah Agung RI
Billy juga menyinggung tahapan lanjutan jika perkara ini berlanjut. Menurutnya, di tingkat PTUN jurnalis masih memiliki ruang untuk mempertanyakan informasi yang kurang kepada seluruh tergugat.
Ia menambahkan, jika perkara naik ke Mahkamah Agung RI, cakupannya akan jauh lebih luas:
– Libatkan pejabat negara: “Akan ada kepala/petinggi petinggi negara” yang masuk dalam persidangan
– Keterlibatan pihak luar negeri: Disebutkan ada pihak luar negeri yang ikut dalam kepentingan perkara
– Ruang pendapat lebih terbuka: Dengan banyaknya pihak yang terlibat, Billy menilai Mahkamah Agung justru membuka kemungkinan besar adanya penyampaian suara dan pendapat yang lebih banyak
Sampai berita ini diturunkan, proses di PTUN masih berjalan. Pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait dalil dan bukti yang diajukan penggugat.
Billy menutup dengan menegaskan kembali posisinya: tidak mengajar, hanya membuka ruang agar publik dan majelis hakim sendiri yang menyimpulkan dari fakta yang ada.








