
*SEMARANG* – patroli 86.com – Perjudian berkedok *”kupon putih”* atau togel kembali meresahkan warga. Kali ini praktik tersebut *diduga marak* terjadi di area penjualan ikan *Pasar Kobong, Kel. Rejomulya, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang 50227*.
Berdasarkan pantauan Pada Hari Selasa 18 Agustus 2026 dan laporan warga, aktivitas transaksi kupon putih tersebut diduga dilakukan oleh oknum *pengepul dan pengecer* yang beroperasi saat pasar ramai.
“Kami resah. Pasar harusnya tempat cari nafkah halal. Tapi sekarang malah jadi tempat transaksi kupon putih. Anak-anak dan pedagang jadi lihat. Ini merusak,” ujar *Deni dari LSM HARIMAU* kepada media, Selasa 18 Agustus 2026
Menurut Deni, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan seperti tidak ada tindakan.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi budaya. Yang rugi siapa? Ya warga kecil. Uang habis buat judi, keluarga terbengkalai,” tegasnya.
PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA
Deni mengingatkan, praktik kupon putih adalah bentuk perjudian dan jelas dilarang negara.
“Pengepul dan pengecer kupon putih ini berpotensi melanggar *KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 426*. Di situ jelas: setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dipidana,” jelas Deni.
Selain itu, juga bisa dijerat *Pasal 427 KUHP Baru* tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk main judi.
“Kami minta *Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Timur, dan Satpol PP* segera melakukan razia dan penindakan. Jangan tebang pilih. Sikat pengepulnya, sikat pengecernya,” desaknya.
Warga dan pedagang pasar meminta 3 hal:
1. *Razia rutin* di area ikan Pasar Kobong, terutama pagi dan sore hari
2. *Penindakan tegas* terhadap pengepul maupun pengecer kupon putih
3. *Edukasi* kepada pedagang agar tidak ikut serta
“Pemerintah jangan tutup mata. Pasar Kobong itu wajah Kota Semarang. Jangan kotori dengan perjudian,” pungkas Deni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar belum memberikan keterangan resmi.
Tim Redaksi









