
MAGETAN, Sabtu 22 Agustus 2026 — Praktik penyelewengan dan pengumpulan ilegal BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan warga. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada SPBU Pertamina nomor 54.633.08, yang berlokasi di wilayah Candi, Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Lokasi ini kini diduga kuat menjadi tempat beroperasinya sindikat atau “sarang” pengangsu BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan aduan yang diterima tim media dari warga sekitar, terlihat secara berulang-ulang sebuah mobil Kijang berwarna merah melakukan pengisian bahan bakar dalam frekuensi yang tidak wajar dan dalam kurun waktu yang berdekatan—indikasi kuat adanya praktik penimbunan atau pengumpulan BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Foto dokumentasi yang diambil pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 07.29 WIB di lokasi tersebut, memperlihatkan kendaraan yang diduga menjadi sarana pengangkut hasil pengumpulan BBM subsidi sedang melakukan pengisian di SPBU tersebut.
Saat tim media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang diduga operator SPBU berinisial VK, untuk meminta nomor telepon mandor SPBU terkait, pihak yang bersangkutan menolak memberikan data tersebut. Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi hal yang terjadi di lapangan.
Lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pihak pengelola SPBU tersebut diduga telah mengetahui adanya praktik pengangsu yang berlangsung di lingkungannya, namun hingga saat ini belum ada langkah pencegahan maupun pelaporan yang dilakukan. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum pengelola dalam praktik penyelewengan tersebut.
Merespons temuan dan aduan tersebut, masyarakat setempat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta manajemen PT Pertamina untuk:
1. Melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik pengangsu BBM subsidi di SPBU tersebut;
2. Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat—baik pengendali sindikat maupun oknum pengelola SPBU yang diduga membiarkan atau terlibat dalam pelanggaran—sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait;
3. Memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk keuntungan pribadi pihak-pihak tertentu.
Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan, guna memastikan keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang terjangkau.
(Red/Team)








