
Polda Bali – Polres Tabanan – patroli 86.com ,, Humas Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan, Kamis (3/9/2026). Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku, yang kemudian memberikan informasi terkait keterlibatan seorang pria berinisial M.G. (25). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan M.G. di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam. Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan petunjuk percakapan pada telepon genggam. Petugas selanjutnya menemukan 39 paket diduga sabu yang disimpan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 40 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,02 gram bruto atau 8,02 gram netto. Selain itu, petugas turut mengamankan alat hisap sabu dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan diduga disimpan serta dikuasai untuk diedarkan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., menegaskan” Terduga pelaku berinisial M.G., dengan alamat asal Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, dan alamat tempat tinggal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tabanan selanjutnya melakukan pemeriksaan barang bukti, pengujian laboratorium forensik, gelar awal, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan bebas pada tahun 2025.
Humas Polres Tabanan.









