
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Polsek Kediri menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor R-LI/64/VIII/2026/Reskrim tanggal 29 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang tunai di sebuah warung sayur yang berlokasi di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 04.00 Wita saat pegawai warung membuka usaha dan mendapati uang hasil penjualan sebelumnya yang tersimpan di kasir sudah tidak ada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kediri melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga mengecek rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, diketahui seorang pegawai berinisial D.A. alias IAN, perempuan, telah mengambil uang tunai yang berada di kasir. Berdasarkan keterangan korban, uang tersebut merupakan hasil penjualan dengan kerugian kurang lebih Rp10 juta.
Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan dan selanjutnya mempertemukan terduga pelaku dengan korban. Dalam proses penyelesaian perkara, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Terduga pelaku juga telah mengembalikan uang kerugian milik korban, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan serta dilakukan pencabutan laporan oleh pihak korban.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kapolsek Kediri KOMPOL Putu Budiawan menyampaikan” bahwa tindak lanjut tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menerima setiap laporan masyarakat sekaligus mengedepankan penyelesaian permasalahan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian penanganan telah dilaporkan kepada pimpinan dan berjalan dengan aman serta lancar.
Humas Polres Tabanan.









